Penyerahan Sertifikat Debitur Crash Program Kreditur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Penyerahan Sertifikat Debitur Crash Program Kreditur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

KPKNL Purwokerto menyerahkan Sertifikat tanah yang menjadi jaminan hutang debitur pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah melakukan pelunasan melalui mekanisme crash program. PURWOKERTO - Pada masa Pandemi yang telah berlangsung selama 2 tahun lebih ini, pemerintah berusaha untuk terus meningkatkan pemulihan perekonomian nasional di berbagai bidang. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 pemerintah kembali memberi dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Keringanan Utang, yaitu kebijakan keringanan penyelesaian Piutang Negara dengan mekanisme crash program. https://radarbanyumas.co.id/tenaga-pendidik-madrasah-di-banyumas-terjebak-pinjol-utang-rp-2-juta-bengkak-rp-42-juta-lebih/ Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% pada Oktober sampai 20 Desember 2021. Pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 pukul 10.00 wib bertempat di Aula Lantai 3 Gedung Bank Jateng Cabang Purwokerto, KPKNL Purwokerto menyerahkan Sertifikat tanah yang menjadi jaminan hutang debitur pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah para debitur tersebut melakukan pelunasan melalui mekanisme crash program. Debitur tersebut adalah kelompok tani Kel. Tani Sri Rejeki,Kel. Tani Sri Rejeki II dan kel. Tani Reka Jaya dengan total jaminan sejumlah 215 sertifikat. Sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung kepada Rohman, Kepala Desa Kaliwangi, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas. Beliau menyampaikan ucapkan terimakasih atas adanya crash program ini karena sangat membantu warganya sehingga hutang yang sudah sekitar 25 tahun ini dapat terlunasi.Selanjutnya sertifikat tersebut diserahkan kembali ke pemiliknya. “Sebenarnya sudah lama sekali warga kami ingin melunasi hutang tersebut akan tetapi terkendala jumlah hutang beserta bunga yang besar jadi dengan keringanan utang ini warga kami sangat terbantu” demikian penuturan beliau. Diharapkan dengan adanya crash program ini perekonomian nasional dapat lebih meningkat terutama bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Memasuki tahun kedua pasca merebaknya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, Pemerintah terus meningkatkan upaya pemulihan ekonomi nasional. Berbagai cara pun dilakukan untuk dapat mempercepat laju roda perekonomian dan meredakan beban pandemi Covid-19 bagi masyarakat. Kini, melalui kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pemerintah kembali memberi dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Keringanan Utang, yaitu kebijakan keringanan penyelesaian Piutang Negara dengan mekanisme crash program yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021. (dim/rdr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: