Siasati Pandemi, Pengusaha Kafe Buka Lebih Awal Karena Jam Malam

Siasati Pandemi, Pengusaha Kafe Buka Lebih Awal Karena Jam Malam

PURWOKERTO - Jam malam yang diberlakukan pukul 21.00 punya pengaruh kepada para pengusaha. Contoh saja kafe, restoran hingga angkringan. Salah satu pengusaha kafe dan Bar di Purwokerto, Tri Putra Oktavianus mengatakan, dalam situasi pandemi ini, dia hanya berharap agar kafe dan tempat usaha serupa tetap bisa berjualan. https://radarbanyumas.co.id/aturan-ketat-diulang-lagi-aktivitas-jam-malam-maksimal-pukul-21-00-pemkab-banyumas-kita-prihatin-bareng/ "Meskipun ada pembatasan jam malam," kata dia. Menurutnya, hal tersebut sudah "mending" darpida tidak sama sekali. Salah satu upaya atau solusi yang dilakukan dengan adanya jam malam adalah buka lebih awal. "Jam buka lebih digasikin lagi," katanya. Ia yang juga Ketua Komunitas Karaoke Banyumas (Kramas) menuturkan, terkait dengan tempat karaoke, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya aturan terhadap Bupati. "Untuk karaoke kami tetap mengikuti aturan bupati saja yakni tidak buka," katanya. Sebelumnya, Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim SH SIK MSi mengatakan agar aturan jam malam tetap harus "tet" pukul 21.00. "Saya setuju terkait dengan pembatasan jam. Kami mohon jam 21.00 selesai," ujarnya. Ia menambahkan, sejauh pantauan yang dilakukan oleh Polresta Banyumas masih kerap dijumpai pelanggaran soal jam malam. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: