Aturan Ketat Diulang Lagi, Aktivitas Jam Malam Maksimal Pukul 21.00, Pemkab Banyumas: Kita Prihatin Bareng

Aturan Ketat Diulang Lagi, Aktivitas Jam Malam Maksimal Pukul 21.00, Pemkab Banyumas: Kita Prihatin Bareng

JAM MALAM: Pelayan sebuah cafe di Purwokerto mengelap meja sebelum pelanggan datang. Forkompinda Banyumas sepakat memberlakukan kembali aturan jam malam maksimal pukul 21.00. DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS PURWOKERTO - Pemkab sepertinya bersiap tarik rem lagi. Beberapa aturan ketat yang pernah diterapkan, akan dikembalikan. Misal saja, larangan hajatan, pengetatan wisata, hingga pengetatan jam malam. https://radarbanyumas.co.id/ini-hasil-kesepakatan-forkompimda-banyumas-dan-tokoh-agama-peribadatan-wajib-prokes-ketat-ziarah-luar-wilayah-diminta-ditunda/ Saat ini surat edaran terkait pengetatan jam malam sedang dibuat. Aspen Kesra Setda Kabupaten Banyumas, Didi Rudwianto, mengatakan kebijakan tersebut sudah disepakati oleh jajaran Forkompinda. Waktu pelaksanaannya, tinggal menunggu surat edaran selesai dibuat. "Nanti akan koordinasi dengan Kapolres. Yang penting kita sosialisasikan dulu. Sudah disepakati. Masyarakat mohon untuk mempersiapkan. Bagi pedagang malam, yang biasa volume masak sampai jam 23.00 misalnya, masaknya dikurangi hanya untuk jam 21.00," katanya. Langkah itu ia jelaskan, sebagai upaya bertahan dari serangan varian baru. Juga mencegah agar kondisi pandemi di Banyumas tidak memburuk. "Kita prihatin bareng. Melindungi semua warga negara. Kita sekarang bertahan, menghadapi serangan varian baru. Bareng-bareng, kita prihatin bareng," ujarnya. Lanjut, kondisi pandemi di Jawa Tengah saat ini tidak baik-baik saja. 11 Kabupaten ia katakan, jadi zona merah. "Kita istilahnya lagi ngerem. Nanti kita akan gas lagi sedikit. Ancaman sekarang nyata. Sekarang ada 11 zona merah di Jawa Tengah," tuturnya. Perbup Ditarget Pekan Depan Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas Sugeng Amin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun perubahan perbupnya. Ia sampaikan, target sebelum tanggal 24 Juni sudah selesai dan bisa diterapkan untuk aturannya. "Perbupnya masih belum memenuhi apa yang diinginkan pimpinan, Insha Allah perbup sebelum tanggal 24 Juni sudah jadi," paparnya. Menurutnya, aturan yang disiapkan oleh pihaknya bukan hanya mengatur soal jam malam saja. Tapi juga mengatur pengetatan-pengetatan aturan lainnya. Soal jam malam, Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim SH SIK MSi mengatakan setuju mengenai aturan tersebut. Menurutnya, sejauh pantauan yang dilakukan oleh Polresta Banyumas, masih kerap dijumpai pelanggaran soal jam malam. "Kemarin malam minggu, ada 8 kafe. Bahkan 3 kafe dekat Unsoed, terlihat seperti sudah tidak ada lagi pencegahan covid. Jam 10 malam live musik, pengunjung over. Bahkan dari mereka pas dibubarkan tidak mau," kata dia. (aam/mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: