Tempati Jalan Pengadilan, Dibubarkan Satpol PP, PKL Alun-Alun Purwokerto Ngotot Bertahan

Tempati Jalan Pengadilan, Dibubarkan Satpol PP, PKL Alun-Alun Purwokerto Ngotot Bertahan

PURWOKERTO - Dibubarkan oleh Satpol PP karena tempati jalan Pengadilan pada Senin (31/5) sore kemarin, Pedagang Kaki Lima (PKL) Sehati Alun-Alun Purwokerto tetap akan bertahan menempati jalan tersebut. Sugiyanto, Humas Paguyuban PKL Sehati Alun-Alun Purwokerto mengatakan, selamat pihaknya belum ditempatkan pihaknya akan tetap bertahan di Jalan Pengadilan. "Selama kami belum ditempatkan kami tetap bertahan di jalan pengadilan. Kami juga mengajukan surat pada Bupati agar kami boleh berjualan disekitar alun-alun selama alun-alun belum dibuka, dan kami juga mengajukan surat pada dewan untuk bisa bertemu untuk mencari solusi buat kami," katanya kepada Radarbanyumas.co.id. https://radarbanyumas.co.id/pkl-alun-alun-purwokerto-kembali-tempati-area-lama-berderet-di-jalan-pengadilan/ Sementara itu, Sukmana, Kasi Pemantauan dan Pengendalian PKL mengatakan, soal ditempatinya jalan Pengadilan untuk PKL memang tidak dibolehkan. "Intinya dari PKL minta dijalan pengadilan tetapi tidak dibolehkan, memang dari sana (PKL) mengajukan di jalan pengadilan, tetapi dari sini ada pertimbangan, makanya kita arahkan dari arah PLN atau Ragasemangsang," katanya. Diatur di jakan Ragasemangsang, mulai dari sebelah barat atau PLN keutara menggunakan kanan dan kiri bahu jalan. Kemudian dari makam ke barat hingga pertigaan jalan Pengadilan. Tidak ingin ditempatinya PKL area tersebut, Sukmana menambahkan, karena adanya keluhan penarikan. "Jalan pengadilan tidak diperbolehkan, untuk tindak lanjutnya besok mau diadakan rapat jumat, karena ada keluhan, kata dari PKL kalau menempati yang di PLN itu katanya ada tarikan apa gak tau, bukan tarikan dari Dinas, jadi itu agak keberatan. Dan kita gak tahu, ada tarikan apa, makanya jumat besok kita rapatkan, dengan Satpol dan Dinhub," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: