Pengumuman: Lebaran Uji KIR Libur, Tidak Dikenakan Denda

Pengumuman: Lebaran Uji KIR Libur, Tidak Dikenakan Denda

UJI: Proses uji KIR di UPTD Uji KIR beberapa waktu lalu. PURWOKERTO - Menjelang Lebaran Idul Fitri tahun ini, UPTD Uji Kendaraan Bermotor (Uji KIR) masih melayani pengujian. Namun mulai Kamis (13/5) sampai Minggu (16/5), tidak operasional. https://radarbanyumas.co.id/penuh-sesak-warga-banyumas-ramai-ramai-berburu-baju-baru-di-purwokerto/ "Tidak dikenakan denda bagi yang ada jadwal uji KIT di tanggal itu," jelas Kepala Bidang Angkutan dan Keamanan Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Hermawan. Dia mengatakan, sampai sekarang masih belum ada denda untuk kendaraan yang telat uji KIR. Ada kemungkinan karena dampak dari ditutupnya tempat uji KIR tahun kemarin. Di mana pada Maret sampai Mei 2020, tidak ada layanan uji KIR. Sebab saat itu merupakan awal pandemi covid-19. Dan pada November tahun kemarin juga ditutup lagi, karena ada petugas UPTD Uji KIR terpapar covid-19. "Jadi jadwal uji KIR ada yang mundur," katanya. Hermawan menghimbau, untuk kendaraan yang terjadwal uji KIR sebelum ditutup libur Lebaran, tetap harus melakukan pengujian. Walaupun denda keterlambatan saat ini ditiadakan. "Uji KIR wajib dilakukan untuk kendaraan angkutan barang dan penumpang," imbuhnya. Dengan begitu, keamanan dan kenyamanan pengemudi maupun penumpang terjaga. Untuk saat ini kendaraan yang melakukan uji KIR masih dibatasi. Maksimal per hari 100 kendaraan. Ditujukan agar tidak ada penumpukan antrian, yang mengakibatkan kerumunan. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: