Warung Makan Buka, Prokes dan Etika Jadi Fokus Operasi oleh Satpol PP Banyumas

Warung Makan Buka, Prokes dan Etika Jadi Fokus Operasi oleh Satpol PP Banyumas

PAKAI TIRAI: Warung-warung makan di Kota Purwokerto tetap beroperasi di Bulan Ramadan. Meski demikian warung wajib tertutup untuk menghormati muslim yang beribadah puasa Ramadan. DIMAS PRABOWO/RADARMAS PURWOKERTO - Seperti Ramadan sebelum-sebelumnya, rumah makan diminta untuk tutup gorden pada siang harinya. Begitupun tahun ini. Selain itu, pada masa pandemi begini, kapasitas pun menjadi perhatian. Termasuk untuk protokol kesehatan (prokes) selama beroperasi. https://radarbanyumas.co.id/kelonggaran-sektor-rumah-makan-di-banyumas-operasional-malam-hanya-untuk-sahur/ https://radarbanyumas.co.id/di-purwokerto-banyak-tempat-usaha-tak-sediakan-lahan-parkir-pengawasan-lapangan-diakui-masih-lemah/ Dalam upaya menertibkan itu semua, Satpol PP terus melakukan operasi. Kepala Satpol PP Banyumas, Eko Heru Surono mengatakan, bahkan tiap hari Satpol PP melaksanakan operasi. "Untuk rumah makan, salah satu sasarannya adalah kapasitas per rumah makan yang ditentukan," katanya. Selain itu, lanjut dia, terkait etika di bulan Ramadan, yakni dengan aturan tutup gorden pun menjadi fokus edukasi yang dilakukan oleh Satpol PP. "Tapi rata-rata mereka juga sudah mencegah," ujarnya. Meski tidak pasti, tapi setidaknya tiap hari ada 10 rumah makan yang dihampiri Satpol PP. "Pendekatan kita persuasif. Sifatnya edukasi," katanya. Seperti diketahui, bahwa ada beberapa aturan yang diberlakukan untuk rumah makan. Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Dinporabudpar Banyumas, Jakarta T. Jam operasional untuk rumah makan dibatasi baik siang maupun dini hari. "Jasa rumah makan operasional 07.00-21.00. Sedangkan dini hari pukul 02.00-04.00," kat dia. Restoran atau rumah makan di dini hari ditujukan hanya untuk hidangan makanan sahur dan memprioritaskan pesan antar. Rumah makan dilarang membuka secara terang-terangan usahanya pada siang hari agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah. Pun ada pembatasan kapasitas bagi rumah makan, yaitu 50 persen dari kapasitas. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: