Bikin Surat Keterangan dari Pengadilan Kini Dipermudah, Cukup Online

Bikin Surat Keterangan dari Pengadilan Kini Dipermudah, Cukup Online

BANYUMAS - Masyarakat kini tak perlu lagi repot mengurus surat-surat, seperti surat keterangan bebas pidana, tidak sedang dicabut hak pilih, serta keterangan bebas hutang untuk kewenangan peradilan lain. Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, membuat Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan. https://radarbanyumas.co.id/setahun-pandemi-tolak-relokasi-di-ragasemangsang-pkl-sehati-alun-alun-purwokerto-nekat-gunakan-jalan-pengadilan/ “Pengadilan itu kesannya untuk orang yang bermasalah dengan hukum, jadi masih ada keengganan masyarakat untuk datang mengurus surat-surat, karena itu kita membuka pelayanan Eraterang,” kata Kepala PN Purwokerto, M Arif Nuryanta SH MH. Surat-surat tersebut, lanjutnya, biasanya dipergunakan sebagai persyaratan untuk pendaftaran aparat desa, calon anggota DPRD, calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon bupati dan lainnya. Persyaratannya cukup mudah, hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK) dan pas foto ukuran 4×6, kemudian mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan. Jika semua persyarakat lengkap, maka pelayanan pembuatan surat keterangan akan cepat selesai. “Untuk pembuatan Eraterang dikenakan biaya Rp 10.000, biaya tersebut merupakan PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak sesuai dengan PP no 5 tahun 2019,” terangnya. Dengan  berbekal smartphone dan koneksi internet, masyarakat pengguna layanan pengadilan dapat mengakses website eraterang (https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id) untuk mengajukan permohonan surat keterangan ke Pengadilan. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: