Mulai Hari Ini, Hasil Negatif GeNose C19 Hanya Berlaku 1 x 24 Jam

Mulai Hari Ini, Hasil Negatif GeNose C19 Hanya Berlaku 1 x 24 Jam

BANYUMAS - Penumpang KA Jarak Jauh yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, diharuskan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, 1 April 2021. Hal itu dikatakan Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi. Sedangkan, lanjutnya, untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. https://radarbanyumas.co.id/genose-jadi-syarat-perjalanan-transportasi-idi-pemerintah-terlalu-nekat/ Ia mengatakan, perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021. Ayep, mengatakan saat ini KAI Daop 5 telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 6 stasiun yaitu Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen, Gombong dan Sidareja. Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan. Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan. “KAI juga masih menyediakan rapid test antigen seharga Rp105.000 di 6 stasiun tersebut. Jadi layanan GeNose C19 merupakan opsi pilihan bagi pelanggan untuk melakukan screening Covid-19,” terang Ayep. Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. Ayep menambahkan, guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: