Pasca KLB Demokrat, DPC Banyumas Partai Demokrat Mengadu Ke Polresta Banyumas

Pasca KLB Demokrat, DPC Banyumas Partai Demokrat Mengadu Ke Polresta Banyumas

PURWOKERTO - Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat mendatangi Polresta Banyumas. Kedatangan mereka guna mengadukan dan meminta perlindungan hukum pasca Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Ketua DPC Partai Demokrat, Banyumas, Susilo Rini mengatakan, berdasar putusan Kementrian Hukum dan HAM RI No M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 dan AD/ART No M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020, serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI No 15 Tanggal 19 Febuari 2021, dimana Ketua Umum yang diakui oleh negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono. https://radarbanyumas.co.id/datangi-kpu-banyumas-dpc-partai-demokrat-sebut-klb-tidak-sah/ Atas hal ini, mereka meminta pihak kepolisian untuk tidak memberikan izin jika ada orang yang mengaku sebagai partai Demokrat serta menggunakan logo Demokrat diluar DPC. Bahkan Pengurus DPC Demokrat tidak segan melaporkan jika ada orang yang membuat kegiatan mengatasnamakan partai Demokrat. Iapun mengatakan sudah mengetahui siapa orang dari Banyumas yang terlibat dalam KLB tersebut. Meski begitu pihaknya belum memberikan jawaban terkait sosok tersebut. "Misalnya pun ada yang datang ke KLB, seorah-olah mendapatkan surat mendat dari saya, berarti kan memalsukan tanda tangan saya, semisalnya terjadi seperti itu ya saya laporkan. Kalau memang ada bukti-bukti," ujarnya. Ia melanjutkan jika logo Partai Demokrat telah didaftarkan dan diakui oleh negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM000201281 dan disahkan oleh Kementrian hukum dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektua sejak 24 Oktober 2008 dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017 hingga 24 Oktober 2027. "Jadi kalau ada pihak lain yang pakai itu menyalahi itu, ada sanksi hukum, ada sanksinya juga. di Pasal 100 ayat 1 UU No 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, sanksi hukuman penjara lima tahun, denda Rp 2 miliar," ujarnya. Menurut Rini, saat ini KLB di Deli Serdang sudah mulai bergerak, dengan membentuk DPP versi mereka, kemudian DPD tingkat Provinsi termasuk di Jawa Tengah. Kasat Intelkam Polresta Banyumas, Kompol Sulistyo Dwi Cahyono mengapresiasi kedatangan DPC Demokrat kantornya. "Semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, polisi melakukan tindakan hukum kan sebagai perlindungan hukum kepada warganya. Jadi kami terima aduan ini secara profesional," pungkasnya. Sebelumnya Ketua KPU Banyumas, Imam Imam Arif Setiadi menyampaikan SK kepengurusan sah adalah atas nama Susilo Rini atau dibawah pimpinan AHY. Imam menyampaikan jika nantinya ada yang mendaftarkan kepengurusan baru, supaya pihak Partai menyelesaikannya secara internal dulu."Kami berpedoman dengan aturan yang berlaku, yaitu keputusan Kemenkumham," tuturnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: