Spanduk Melintang Urung Ditertibkan di Purwokerto, Ada yang Baru, Hingga Usang
Spanduk melintang milik produk rokok, kembali ditemukan menutupi dan numpang di spanduk himbauan milik Pemkab Banyumas, di jalan Suparno Utara, Purwokerto (9/3). PURWOKERTO - Spanduk melintang yang kerap dijumpai, sudah mulai usang. Spanduk melintang memang diperbolehkan dalam aturan, jika itu adalah dari Pemkab Banyumas. Radar Banyumas menjumpai beberapa spanduk melintang yang sudah sobek, seperti yang berada di Jalan Gerilya. Atau juga ada spanduk Pemkab yang ditumpangi spanduk promosi produk, seperti yang ada di Jalan Suparno Unsoed. https://radarbanyumas.co.id/hari-jadi-banyumas-mahasiswa-kirimi-karangan-bunga-bernada-kritik/ Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Banyumas, Eko Heru Surono mengatakan operasi terhadap spanduk rutin dilakukan. "Kalau yang punya pemerintah, karena itu darurat ya tidak apa-apa. Kalau untuk komersial memang tidak boleh," ujarnya. Persoalan spanduk, lanjut dia, tidak hanya soal melintang, banyak diantaranya juga yang tidak bayar. Asal pasang. Tidak ada stiker pajak. https://radarbanyumas.co.id/awal-tahun-2021-reklame-liar-di-purwokerto-masih-marak-satpol-pp-belum-bisa-fokus-penertiban/ "Kalau baliho besar, kita terus patroli untuk melihat tanggalnya," kata dia. Sedangkan dari catatan Radarmas, Kepala Pelaksana BPBD Banyumas Titik Puji Astuti mengatakan terkait dengan yang rusak maupun tertutup iklan, pihaknya akan segera menindaklanjuti. "Jadi kalau ada yang melengkung, sobek, rusak dan sebagainya nanti kita ganti dengan desain yang sama," tuturnya. "Tahun ini tidak ada tambahan spanduk baru. Paling yang rusak diganti. Nanti kerjasama dengan Satpol PP dan lainnya," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: