Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto Serahkan Santunan Korban Laka Pick Up vs Bus

Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto Serahkan Santunan Korban Laka Pick Up vs Bus

PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah melalui Kantor Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto bergerak cepat mendatangi kediaman korban kecelakaan yang terjadi pada hari Sabtu 6 Maret 2021. Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 13.15 WIB antara Daihatsu Grandmax dengan Bus di Jalan Raya Karangpucung, Desa Citando RT.01 RW.02, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap itu mengakibatkan 1 penumpang meninggal dunia dan 9 lainya luka-luka. https://radarbanyumas.co.id/pick-up-gepeng-ditindih-badan-bus-di-karapucung-cilacap-sopir-tergencet-satu-orang-meninggal/ Adapun identitas korban yang meninggal dunia yaitu Marta Deni Rahmat (36) sebagai pengemudi Daihatsu Grandmax yang merupakan warga Desa Cindaga RT.02 RW.10, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto Nur Asnawi Azis telah mendatangi keluarga korban.Selain menyampaikan ucapan turut berbelasungkawa dan memberikan informasi terkait haknya dari pemerintah melalui Jasa Raharja, sekaligus menyerahkan santunan kepada ahli waris korban. “Pertama-tama kami mewakili pemerintah mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Dimana korban terjamin UU.34 Tahun 1964 dan sesuai dengan PMK No. 16 Tahun 2017, ahli waris korban mendapatkan santunan Jasa Raharja sebesar Rp.50.000.000,- yang langsung ditransfer ke rekening ahli waris pada hari ini juga. Besar harapan dana santunan tersebut dapat bermanfaat bagi para ahliwaris korban” Kata Azis usai menyerahkan santunan, Senin (08/03). “Saya juga menghimbau kepada masyarakat yang bepergian dengan kendaraan bermotor maupun non bermotor, agar berhati-hati dalam berkendara, sert a patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada agar selamat sampai tempat tujuan.,” tambahnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: