Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Tunjukan Hasil Pemeriksaan GeNose Test
Penumpang saat mengikuti aturan KAI dengan Rapid Tes. BANYUMAS - Penumpang KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan Negatif Covid -19 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan. Aturan ini mulai berlaku 26 Januari sampai 8 Februari 2021. PYMT Manager Humas Daop 5 Purwokerto Hendra Wahyono mengatakan, aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 5 Tahun 2021. Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) https://radarbanyumas.co.id/ppkm-jilid-dua-di-banyumas-jam-malam-diubah-sampai-pukul-21-00/ Adapun, lanjut dia, surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. "Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun," katanya. Terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun, rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. "Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)," laniutnya. Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu. “Namun di wilayah Daop 5 sendiri, kami masih tetap melayani pemeriksaan rapid tes Antigen di 4 stasiun yaitu Purwokerto, Kroya, Kebumen dan Kutoarjo,. Dan untuk tempat pelayanan rapid di Stasiun Purwokerto berada di pintu keluar sisi barat stasiun Pwt,” katanya. https://radarbanyumas.co.id/banyumas-hanya-dapat-dua-alat-genose/ Untuk saat ini, PT KAI telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 46 Stasiun seharga Rp105.000. Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli. Adapun 46 stasiun tersebut adalah Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Mojokerto, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura, dan Baturaja. Ia mengatakan, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang. Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. "KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," pungkasnya. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: