Sidang Gugatan Rumah Sakit Dadi Keluarga Ditunda, KARS dari Jakarta Tak Hadir

Sidang Gugatan Rumah Sakit Dadi Keluarga Ditunda, KARS dari Jakarta Tak Hadir

Jalannya proses persidangan . Foto Ali Ibrahim/Radar Banyumas PURWOKERTO - Sidang gugatan terhadap Rumah Sakit Dadi Keluarga (RSDK) Purwokerto berlangsung di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (20/1). Meski begitu sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vilia Sari menunda lantaran salah satu tergugat yakni Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) tak hadir dalam persidangan. "Tergugat ada tiga, RSDK, KARS, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas. Sidang ditunda hingga Rabu (10/2) sampai KARS yang dari Jakarta hadir," katanya. https://radarbanyumas.co.id/bupati-husein-rumah-sakit-yang-digugat-sudah-sesuai-aturan/ Kasus ini berawal lantaran keluarga pasien bernama Hanta Novianto (52) warga Kelurahan Teluk, Purwokerto Selatan merasa dicovidkan. Penggugat yang merupakan istri Hanta, Ayong (58) menggugat RSDK dan dua pihak lainnya melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono SH . “Disinyalir RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum karena merugikan klien kami karena suaminya meninggal di rumah sakit tersebut,” kata Dwi Amilono. Sementara Ayong mengatakan suaminya masuk ke rumah sakit pada 26 April lalu. Selanjutnya, pasien meninggal pada 28 April dan dinyatakan positif Covid-19. https://radarbanyumas.co.id/tak-terima-dicovidkan-keluarga-pasien-gugat-rumah-sakit-dadi-keluarga/ “Setelah keluarga meninggal dan dimakamkan secara protokol Covid. Kami berusaha mencari keterangan. Ternyata saat 25 Oktober muncul surat resmi bahwa ternyata negatif Covid,” katanya. Ia melanjutkan, yang disesalkan dalam masalah ini mengapa pasien langsung dicovidkan. “Kalau misal betul Covid mengapa saya dan anak saya yang kontak erat tidak di swab,” katanya. Akibatnya, dampaknya keluarganya menjadi dikucilkan. Direktur Utama RS Dadi Keluarga Purwokerto, dr Listya Tanjung Direktur Utama RS Dadi Keluarga Purwokerto, dr Listya Tanjung mengatakan pihaknya telah melakukan sudah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pasien. "Kesimpulan pemeriksaan medis pasien tersebut Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Otomatis semua protokol kesehatan pada alur yang sudah ditetapkan yakni pengendalian penyakit infeksi Covid-19. Insya Allah sudah sesuai dengan alur. Dan tidak mengabaikan penyakit lainnya," katanya. Terkait lamanya pasien mendapatkan surat keterangan negatif pihaknya mengatakan harus ada surat permintaan dari keluarga. "Kami harus mendapat surat dari keluarga atau ahli waris jika akan meminta surat keterangan Covid-19. Sebenarnya hal ini juga sudah diinformasikan jika negatif pada 6 Mei 2020," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: