Warung Makan & Restoran Bisa Buka Sampai Pukul 20.00, Kabag Hukum Setda Banyumas: Hanya 25 Persen dari Kapasit

Warung Makan & Restoran Bisa Buka Sampai Pukul 20.00, Kabag Hukum Setda Banyumas: Hanya 25 Persen dari Kapasit

Ilustrasi warung makan Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas Sugeng Amin mengatakan aturan soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan diberlakukan pada 11-25 Januari mendatang. Aturan tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan, Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Banyumas. Perda menjadi pedoman selama menjalankan PSBB. https://radarbanyumas.co.id/langgar-psbb-di-banyumas-siap-siap-kena-sanksi-dari-sosial-hingga-ktp-ditarik/ Salah satunya soal pembatasan kegiatan kemasyarakatan. Poin itu mengatur tujuh hal soal pembatasan. "Pembatasannya kegiatan masyarakat meliputi pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan usaha dan fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, kegiatan di tempat kerja, pergerakan orang menggunakan moda transportasi, pembatasan kegiatan sekolah, dan karantina," katanya. Dalam PSBB juga ada jam malam. Pukul 20.00 hingga pukul 04.00. "Dikecualikan untuk kegiatan dalam rangka pemenuhan ekonomi dan kebutuhan dasar. Seperti pasar tradisional. Itu boleh," paparnya. Jam malam berimbas pada operasional mal dan toko modern. Selama PSBB, operasionalnya dibatasi. "Untuk mal bisa buka 07.00-19.00. Untuk toko modern lain bukan mal, bisa buka pukul 07.00-20.00. Sanksi jika melanggar teguran lisan, tertulis, dan bisa dicabut izinnya," jelasnya. Jika ada yang melanggar protokol kesehatan saat PSBB, akan kena sanksi. Yakni administrasi dan sosial. Sanksi itu juga berlaku setelah PSBB rampung. "Sanksi administrasi diminta KTP selama 14 hari. Sanksi sosial disuruh bekerja membersihkan fasilitas kesehatan, dan fasilitas umum dengan menggunakan rompi yang disiapkan BPBD," paparnya. Lebih lanjut dikatakan, pembatasan juga berlaku pada sektor usaha kuliner. Dimana tetap bisa melayani tapi hanya 25 persen dari kapasitas. Disarankan agar pelayanan secara take away. "Warung makan, restoran, warung makan, semuanya bisa buka maksimal pukul 20.00," tuturnya. (yda/aam/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: