ASN Dilarang Cuti "Bablas", Bisa Diganti Tahun Depan
TETAP KERJA: Aktivitas Aparatur Sipil Negara di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, kemarin. ASN di lingkup Pemkab Banyumas dilarang menyambung Cuti Natal dan Tahun Baru. DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS PURWOKERTO - Libur Natal dan Tahun baru kali ini diperketat. Tak ada perayaan, tak ada keramaian. Hal tersebut masih karena pandemi covid-19 yang belum terkendali. Pengetatan itu, pun berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Banyumas, Achmad Supartono mengatakan, mengenai cuti akhir tahun ini telah diatur. https://radarbanyumas.co.id/libur-tahun-baru-lokawisata-baturraden-dan-tempat-wisata-milik-pemkab-tetap-buka/ "Kami serahkan kepada Kepala OPD masing-masing. Bahwa cuti tidak boleh bablas," ujarnya. Maksudnya adalah, cuti disela libur natal dan tahun baru ini. Bahkan menurutnya, yang terkait dengan ASN yang menangani covid-19 tak boleh cuti tahunan di akhir tahun ini. "Tapi nanti yang punya hak bisa ditangguhkan, nanti diambil di tahun depan. Tidak bisa digabung di akhir tahun ini," ujar dia. Meskipun sebetulnya, lanjut dia, himbauan ini ditujukan kepada seluruh ASN. "Untuk tidak bepergian keluar kota, tidak mengambil cuti yang menyembung cuti bersama," imbuhnya. Ia menjelaskan, sanksi tetap diberlakukan. Hal tersrbut mengacu pada PP 53 tahun 2010. "Sanksi PP 53, seperti tegur atasan," imbuh dia. Oleh sebab itu, Ia menambahkan, pada setiap OPD untuk memperketat cuti pegawainya pada momentum nataru ini. "Namun, dengan zona oranye ini juga masih ada yang WFH," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: