360 Narapidana Diusulkan Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan Nanti

360 Narapidana Diusulkan Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan Nanti

Kalapas Purwokerto, Ismono PURWOKERTO - Ratusan orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Purwokerto diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang. Demikian diungkapkan Kalapas Purwokerto, Ismono. Ia mengatakan, ratusan orang narapidana itu telah disodorkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, sebagai pihak yang berwenang mengabulkan atau menolak usulan remisi tersebut. "Adapun total usulan 360 narapidana. Tetapi tidak ada yang diusulkan bebas," ujarnya ditengah acara Kakanwil Kemenkumham Cup 2020, Sabtu (8/8). Adapun jumlah warga binaan atau narapidana di Lapas Purwokerto mencapai 625 orang. Itu artinya ada setengah napi yang mendapat kesempatan mendapat remisi pada HUT RI ke-75 tahun ini. Ismono menjelaskan, usulan itu diajukan untuk napi yang dianggap telah memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan penjara. https://radarbanyumas.co.id/sikat-jaran-candi-2020-polres-purbalingga-bekuk-tujuh-tersangka-pencurian/ "Yang memutuskan nanti Kemenkumham, kami hanya mengusulkan saja berdasarkan syarat yang telah ditetapkan negara. Nantinya pembacaan remisi itu akan kami lakukan saat peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus nanti," terangnya. Sementara Kakanwil Kemenkumham Jateng, Drs Priyadi mengatakan dalam era pandemi Covid-19 ada sekitar 3.500 mendapatkan asimilasi se Jateng. Namun ada sebanyak 33 orang yang melanggar. "Yang 33 orang ini harus dikembalikan lagi ke pemasyarakatan karena tersangkut kasus pidana lagi," jelasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: