Layakkah Kabupaten Banyumas Dimekarkan Menjadi 3 Wilayah?
Revisi RPJP dikebut, dilakukan kajian kelayakan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas menjadi 3 wilayah otonom. PURWOKERTO - Menindaklanjuti usulan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas menjadi sebanyak 3 wilayah otonom, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas segera lakukan revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005 - 2025 karena menyisakan waktu 5 tahun lagi. Sugeng Budi Wurianto, Kasubag Pemerintahan Kabupaten Banyumas, menuturkan, untuk revisi RPJP, mekanismenya dengan melibatkan Bappedalitbang, bagian hukum, dan dewan. "RPJP harus direvisi. Itu-kan kurang dari 50 pasal, jadi hanya 1 pasal yang diubah jadi tidak memerlukan naskah akademik untuk perubahan Perda," ujarnya, Selasa (18/2). Baca juga : DPRD Mulai Bahas Pemekaran Wilayah Banyumas Sugeng memaparkan, minimal rentan waktu RPJP dapat direvisi itu adalah 5 tahun. Dalam proses revisi, nantinya tak membutuhkan kajian akademis, karena jika menggunakan naskah akademis akan habis waktunya. "Waktunya masih 5 tahun, jadi masih bisa diubah. Kecuali, kalau sudah memasuki tahun 2024, tidak mungkin dilakukan revisi," tambahnya. Proses revisi nanti akan melibatkan eksekutif dan legislatif. Terkait lamanya proses, tergantung dari 2 lembaga tersebut dalam berproses. Baca juga : "Kajian kita dulu hanya 2, sedangkan sekarang diusulkan 3. Jadi, dibutuhkan kajian ulang yang di situ mencakup 3 wilayah otonom. Nanti tergantung hasil keajian, nanti akan ketahuan layak atau tidak," imbuhnya. Hasil dari kajian tersebut, nantinya akan dijadikan sebagai dasar keputusan apakah layak atau tidak dimekarkan menjadi 3 wilayah. (aam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: