Aset Pemda di Terminal Bulupitu Belum Diserahkan ke Pusat
Terminal Bulupitu Purwokerto terbagi dalam 2 pengelolaan, oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang seharusnya cukup dalam 1 pengelolaan saja agar menjadi tipe A. PURWOKERTO - Terminal Bulupitu Purwokerto yang merupakan terminal tipe A, masih dikelola dengan model semi tipe A. Hal tersebut berdasarkan dari terminal yang mempunyai luasan 10,5 hektar, di mana pengelolaannya yang masih terbagi 2. Berdasarkan dari data yang telah dihimpun, 5,9 hektar dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan 4,6 hektar dikelola oleh Pemerintah Daerah Banyumas melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas. Yang seharusnya, sudah dalam 1 pengelolaan, namun masih ada 2 pengelolaan. "Seharusnya, sudah 1 kesatuan pengelolaannya terminal tipe A. Tetapi, masih ada aset Pemda yang belum diserahkan. Padahal, kalau menurut Peraturan Menteri No. 132 Tahun 2015, parkir pengunjung dan parkir pengantar itu menjadi suatu kesatuan dalam terminal tipe A," ucap Hadi Suharto, Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Purwokerto kepada Radar Banyumas, Rabu (5/2). "Dan terminal tipe A itu adalah melayani angkutan antar kota antar provinsi, dipadukan antar kota dalam provinsi, angkutan pedesaan perkotaan, dan metro bis. Itu hirarkinya seperti itu," sambungnya. Dirinya menjelaskan, bahkan untuk zona angkutan pedesaan dan kota, masih dikelola oleh Pemerintah Daerah. "Bahkan, untuk zona angkutan pedesaan dan kota-pun, masih dikelola oleh Pemerintah Daerah. Semestinya itu tadi sudah 1 kesatuan. Dikelola oleh terminal tipe A. Tapi, kalau seperti ini-kan namanya bukan terminal tipe A, mungkin semi-tipe A," jelasnya. Baca juga : Terminal Bulupitu Masih Tunggu Realisasi Penerapan Sistem Bandara Hadi menuturkan, aset yang dimiliki oleh Pemda dalam terminal tersebut seharusnya sudah diserahkan sepenuhnya ke Pusat, agar menjadi dalam 1 pengelolaan. "Seharusnya memang sudah diserahkan, karena itu menjadi suatu kesatuan pengelolaan, sesuai Permen dan UU tadi," tandasnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: