Dindik Cabut Surat Mutasi GTT SD di Purwojati
Mutasi Guru Tidak Tetap (GTT) SD di Kecamatan Purwojati dicabut Dindik Banyumas, karena mutasi tanpa sepertujuan Dindik sebelumnya
PURWOKERTO - Mutasi sejumlah Guru Tidak Tetap (GTT) SD di Kecamatan Purwojati dibatalkan oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Banyumas. Hal itu dikarenakan mutasi yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan sepertujuan dari Dindik.
Kepala Seksi PGTK SD Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Edi Saptono, M.Pd., mengatakan, setelah mengetahui adanya mutasi GTT yang dilakukan tanpa sepertujuan Dindik tersebut, dirinya langsung meminta Korwilcam Purwojati untuk mencabut surat edaran mutasi yang sempat beredar.
"Surat tidak legal, karena ditandatangani oleh Korwilcam, bukan dari pejabat Dindik," ujarnya.
Edi mengingatkan kepada sekolah dan korwilcam agar cermat dalam melakukan mutasi GTT, walaupun dalam 1 wilayah kecamatan. Mutasi menjadi hal yang sangat sensitif bagi GTT.
Baca juga : Pemkab Banyumas Verifikasi Tunjangan Kesejahteraan bagi 3.000 GTT / PTT
Salah satu imbasnya, karena honor yang diterima GTT saat mengajar di sekolah lama dan sekolah baru bisa berubah menjadi lebih rendah.
"Usulan mutasi GTT harus sampai ke Dindik. Tidak bisa hanya ditandatangani Korwilcam," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: