Tidak Selesai, Pembangunan Pasar Proliman Putus Kontrak
ERWIN/RADARMAS PUTUS KONTRAK: Pekerja masih berusaha menyelesaikan pembangunan Pasar Proliman Purwokerto Jumat (27/12) kemarin, namun akhirnya putus kontrak. PURWOKERTO-Pasar Proliman yang digadang-gadang bakal menjadi pasar dengan menggunakan sistem E-retribusi pada tahun depan akhirnya berakhir menjadi angan-angan belaka. Pembangunan hingga kemarin tidak terselesaikan dan putus kontrak. Sampai Jumat (27/12) kemarin, pembangunan hanya mencapai 95 persen. Direktur CV HI Kontruksi yang menangani pembangunan Pasar Proliman, Wawan, enggan berkomentar. Saat ditemui Radar Banyumas, di meminta agar melakukan wawancara dengan pihak ketiga. Baca Juga: Indah, Ornamen Lingkar Jembatan Bisa Menyala Sementara itu, Budi, pihak ketiga sesuai Direktur CV HI Kontruksi Wawan, dirinya sebagai pihak ketiga hanya diminta membantu menyelesaikan pembangunan Pasar Proliman itu. "Saya sebagai pihak ketiga yang membantu menyelesaikan pembangunan Pasar Proliman ini. Kurang lebih sudah dua minggu terakhir atau 10 hari terkahir inilah saya ikut turun tangan membantu," katanya. Pembangunan pasar Proliman sesuai dengan waktu yang diberikan hingga hari kemarin telah berjalan sampai 95 persen. "Kendalanya, kontraktor tidak mau serius, karena sayakan pihak ketiga. Kontraktornya tidak mampu menyelesaikan sesuai waktu. Padahal jika saya turun di tengah waktu itu pasti selesai, apalagi kontraktornya minta bantuan ke saya diakhir-diakhir waktu ini, jadi waktunya tidak cukup juga," jelasnya Menurutnya, pembangunan tinggal proses finishing yang belum selesai. Baca Juga : Taman Tesda Mulai Ditata Ulang "Ini tinggal finishing semua, atap sudah rapat semua, tetapi jika berbicara target, Dinaskan sudah memutuskan kontraknya, saya sebagai pihak ketiga ngikutin aja. Jadi, nanti diserahterimakan apa adanya sekitar 95 sampai 96 persen. Kesalahan mutlak di kontraktor bukan dari Pemda," pungkasnya. Sementara itu, Wahyono, Kepala Bidang Pasar Dinperindag Banyumas yang juga Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Pasar Proliman mengatakan, semua tahapan telah ditempuh sesuai dengan dokumen kontrak yang ada. Tetapi, tidak menjadi prestasi sehingga putus kontrak. "Semua tahapan yang ada dalam dokumen kontrak telah ditempuh, memasuki masa kontrak kritis telah kita beri peringatan, sudah kita laksanakan SCM atau pembuktian dilapangan sampai 3 kali, kemudian kita memberikan kesempatan juga untuk menyelesaikan pekerjaan selama 15 hari, sesuai dengan permohonan dari penyedia jasa dengan denda satu per 1000 kali nilai kontrak perhari, dan ada surat pernyataan kesanggupan dari penyedia jasa. Tapi sampai batas yang diberikan mereka tidak mampu menyelesaikan, intinya seperti itu," imbuhnya. (win/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: