Gropyok Rabas UP3 Purwokerto Jaga Jarak Aman Pohon
Salah seorang Petugas UP3 Purwokerto tengah melakukan Gropyok Rabas pohon PURWOKERTO-PT.PLN ( Persero ) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Purwokerto dalam rangka menjaga kehandalan layanan melakukan Gropyok Rabas di wilayah ULP Ajibarang, Rabu (25/9). Kegiatan tersebut diwujudkan dengan menjaga jarak pohon dari jaringan listrik, jarak minimal amannya adalah 2.5 meter. Manajer UP3 Purwokerto Armunanto, melalui Wardiman Manajer Bagian Jaringan UP3 menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menghadapi musim penghujan. Kegiatan serupa sebelumnya juga telah dilakukan di beberapa ULP wilayah kerja UP3 Purwokerto. "Kegiatan tadi pagi kita tujuannya untuk meningkatkan kesetiakawanan antar yantek se UP3 Purwokerto, ikut berbagi menjaga kehandalan dgn cara gropyokan bareng. Kegiatan tersebut sudah kami lakukan 5 kali di ULP Purbalingga, ULP Wonosobo, ULP Purwokerto Kota, ULP Banjarnegara, dan hari ini ULP Ajibarang," katanya. Dia menambahkan kegiatan Gropyokan direncanakan akan menjadi agenda rutin setiap satu bulan sekali. Dari 7 ULP yang ada tinggal menyisakan ULP Banyumas dan Wangon, yang baru akan melaksanakan gropyokan. "Untuk kegiatan har ini di ikuti yantek 7 ULP. Dan dikawal Supervisor Teknik masing2 ULP tadi di ikuti 86 petugas yang ikut gropyokan," imbuhnya. Selanjutnya untuk wilayah perkotaan pihaknya juga melaksanakan gropyokan. Dalam Rabas pohon pihaknya menggandeng dinas terkait, ini juga sebagai bentuk komunikasi yang apik antara PLN dengan pemerintah kabupaten Banyumas. "Kota kita rabas-rabas pohon kerja sama dengan DPU, atau pihak terkait di mulai dari ULP Purwokerto Kota sudah rabas bareng," tuturnya. Lebih jauh pihaknya juga mengingatkan, agar masyarakat turut serta dalam menjaga kehandalan. Ini dapat dilakukan dengan tidak mendirikan bangunan atau antena dekat jaringan listrik, tidak bermain layang-layang dekat kabel, tidak membakar sampah berdekatan dengan jaringan listrik. Dalam rangka menjaga kehandalan, PLN juga berwenang untuk memangkas pohon yang dirasa melewati batas aman dan memungkinkan mengganggu jaringan listrik (aam).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: