Mahasiswa di Purwokerto Tolak RUU KUHP dan UU KPK

Mahasiswa di Purwokerto Tolak RUU KUHP dan UU KPK

DIMAS PRABOWO UNJUK RASA : Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Purwokerto melakukan aksi tolak RUU KUHP dan revisi UU KPK di alun-alun Purwokerto, Senin (23/9). PURWOKERTO - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Banyumas (AMB), menuntut DPRD Banyumas untuk menolak dan membatalkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan UU KPK, kemarin (23/9). Aksi dilakukan di Alun-alun Purwokerto. Korlap IAIN Purwokerto Sulung Aji Pangestu mengatakan, sebelumnya AMB sudah melakukan aksi sejak 8 September lalu. "Grand isunya menolak RUU KUHP dan UU KPK. Karena ini isunya makin bergulir panas, dan secara nasional belum membuat kondisi rakyat semakin tenang. Akhirnya kita turun lagi. Ini juga menjadi bagian dari refleksi teman-teman kampus karena prihatin terhadap kondisi bangsa ini," katanya. Fatih, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Unsoed mengatakan, aksi tersebut digelar dengan adanya kajian serta melihat adanya keresahan dari rakyat Indonesia yang tidak setuju dengan RUU KUHP dan UU KPK. "Kami bersama Aliansi Mahasiswa Banyumas melihat keresahan yang terjadi dari seluruh rakyat dari berbagai sudut Indonesia. Kita tidak tinggal diam dengan adanya beberapa tuntutan yang tidak didengar oleh para wakil rakyat. Jadi, menjadi kewajiban kita untuk menyampaikan. Walaupun kita tidak ke pusat tetapi kita membuat dukungan dari masing-masing daerah," tuturnya. Fatih juga menjelaskan, gerakan tersebut juga sebagai gerakan bentuk penolakan RUU KUHP dan UU KPK yang akan dilaksanakan di sidang paripurna hari ini (24/9). "Ini juga menjadi gerakan 24 besok (hari ini, red), untuk tidak disahkan di sidang paripurna. Karena sekarang UU yang tertera memang banyak yang keliru. Untuk itu kami harapkan ada penolakan dan menahan untuk merevisi," jelasnya. Fatih menambahkan, ribuan bahkan hampir 10 ribuan mahasiswa Banyumas menyeruakan kabar duka untuk Indonesia. "Jadi kita harapkan ada full up dari DPRD Banyumas untuk disampaikan ke DPR RI," lanjutnya. Mahasiswa yang berasal dari BEM Unsoed Purwokerto, DEMA IAIN Purwokerto, BEM ITT Purwokerto, BEM UMP Purwokerto, BEM UNU Purwokerto, BEM Amikom, BEM Unwiku, BEM STMIK Widya Utama, serta berbagai perwakilan dari lembaga eksternal kampus, berjalan kaki dari kampus masing-masing menuju Kantor DPRD Banyumas. Salah satu perwakilan DPRD Banyumas Fraksi PDIP Banyumas Budhi Setyawan mengatakan, akan mengawal tuntutan mahasiswa tersebut kepada DPR RI dan pihak terkait. "Mahasiswa dari seluruh wilayah Kabupaten Banyumas berkumpul untuk menyeruakan keempat tuntuntan. Yang jelas kalian semua sudah pahami. Kami dari DPRD Kabupaten Banyumas akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada DPR RI dan pihak-pihak yang terkait," katanya. Keempat tuntutan AMB yang ditandatangani beberapa fraksi perwakilan DPRD Banyumas memuat beberapa poin. Yakni menuntut DPRD Banyumas mendorong DPR RI membatalkan RUU KUHP yang mengarah pada pengebirian demokrasi, campur tangan urusan privat warga negara, dan diskriminalisasi hak perempuan. Kemudian menolak RUU KUHP dijadikan sebagai alat kepentingan politik para elit. Menuntut DPRD Banyumas untuk menyuarakan percepatan judical review revisi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Menuntut DPRD Banyumas untuk selalu menjalankan kewajibannya sebagai wadah aspirasi rakyat Banyumas. Sementara itu, Supangkat, perwakilan DPRD Banyumas fraksi Golkar mengatakan, Sekwan DPRD Banyumas akan mengadakan komunikasi dengan Sekjen DPR RI terlebih dahulu. "Aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan mahasiswa Banyumas, menjadi perhatian pemerintah apalagi pihak DPR RI. Aspirasi ini harus ditindak lanjuti, karena aspirasi ini mencerminkan perasaan yang dialami oleh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Banyumas. Sekwan terlebih dahulu akan komunikasi dengan Sekjen DPR RI. Kalau sudah bisa diterima, pasti segera akan kita tindak lanjuti," terangnya.(win/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: