Tak Kawal Kotak Suara, Panwascam Bisa Dipidana

Tak Kawal Kotak Suara, Panwascam Bisa Dipidana

Satu Pengawas TPS Awasi Tahapan di TPS Termasuk Tujuh KPPS PURWOKERTO-Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) wajib mengawal penyerahan kotak suara. Pengawalan ini dilakukan hingga di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. "Jika Panwascam ditemukan tidak mengawal pengiriman itu maka sanksi pidana mengancam mereka (Panwascam)," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Yon Daryono dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penbentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Jum'at (1/2). Dalam acara yang diadakan di kantor Bawaslu Banyumas itu, Yon mengatakan, banyak celah yang berbahaya bagi penyelenggara Pemilu apabila tidak mematuhi undang-undang. Tahapannya, Peraturan KPU terutama terkait penghitungan suara, serta tahapan lain. "Harus dipahami secara detail, karena di Pemilu 2019 ini sangat banyak formulir yang harus diawasi," jelasnya. Diantaranya, formulir A3 yang didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), A4 didasarkan pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan formulir A Daftar Pemilih Khusus (DPK) KPU. "Belum lagi formukir lain yang harus diketahui. Misalnya formulir C6 (undangan) KPU yang tiga hari sebelum pemilihan harus sudah diserahkan kepada pemilih," kata Yon. Disamping itu, Yon juga menjelaskan terkait kewajiban PTPS. Ia menegaskan, PTPS wajib mengawasi keseluruhan tahapan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi, hingga penuangan dalam formulir yang akhirnya akan diserahkan ke KPU. Di setiap TPS akan ada satu orang PTPS yang mengawasi seluruh tahapan di TPS termasuk tugas dari tujuh KPPS. "Jika bicara cukup atau tidak cukup (satu orang PTPS), karena ini amanah undang-undang, pasti sudah dipelajari dan dikaji, jadi kita (Bawaslu Kabupaten) tinggal melaksanalan saja," ujar Yon. Jika ada alur atau tahapan yang terlewat atau tidak dilakukan, tugas PTPS adalah mengingatkan. Kegiatan rakor diikuti oleh koordinator divisi SDM Panwascam dari 27 Kecamatan di Kabupaten Banyumas. Karena, kata dia, kordiv SDM ini memiliki peran yang besar dalam proses rekrutmen PTPS yang akan diumumkan 4 Februari mendatang. Ia berharap, PTPS yang terrekrut adalah yang memiliki kualitas, integritas, serta loyalitas yang baik. "Karena beban tugasnya sangat berat," katanya. Dari sisi kualifikasi, lanjutnya, juga cukup berat. Yaitu berpendidikan minimal SMA dan usia minimal 25 tahun. Ia menegaskan, Panwascam harus memperhatikan apakah calon PTPS memenuhi kualifikasi. Selain syarat diatas, PTPS tidak boleh berasal dari partisan Parpol, orang yang belum lima tahun sebagai pengurus Parpol. Meski demikian, Yon mengatakan, ada catatan apabila dalam wilayah TPS tersebut tidak ada SDM yang memenuhi kualifikasi, maka Panwascam boleh merekrut dari wilayah di luar TPS tersebut. "Dengan catatan harus bersedia menandatangi surat pernyataan," kata Yon. Dalam rakor tersebut, Bawaslu menjelaskan alur proses rekrutmen. Mulai dari pengumuman, proses seleksi, hingga bimbingan tekhnis. "Karena yang berhak menbimtek adalah Panwascam. Bukan Bawaslu," pungkasnya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: