TKD Capres Jokowi-Maaruf Penuhi Panggilan Bawaslu Banyumas

TKD Capres Jokowi-Maaruf Penuhi Panggilan Bawaslu Banyumas

Ari Suprapto : Tak Ada Instruksi dari Penyelenggara untuk Siapkan LPSDK Capres PURWOKERTO-Tim kampanye daerah (TKD) Pasangan Calon (Paslon) Presiden nomor urut 01 memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pemanggilan terkait Laporan Penyerahan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang nol Rupiah. Ari Suprapto yang hadir mewakili TKD mengatakan, saat pihak penyelenggara melakukan rapat koordinasi bersama LO parpol, tidak ada himbauan atau intruksi LPSDK capres untuk segera disiapkan. "Kurangnya koordinasi antara penyelenggara maupun pengawas, karena (rakor) lebih fokus LPSDK partai politik (Parpol) dalam hal ini calon legislatif (caleg)," katanya saat ditemui usai proses klarifikasi. Jika diawal ada instruksi dari penyelenggara, jelasnya, semua relawan Jokowi-Ma'ruf di Banyumas akan dikumpulkan untuk membuat laporan. Yaitu terkait sumber keuangan dari kegiatan yang dilakukan. Selama ini, anggaran kegiatan relawan adalah dana personal bukan masuk dana sumbangan. Dan kegiatan bersifat gotong royong."Selama ini kalau relawan mengadakan kegiatan, tidak melaporkan dana berapa dan dari mana. Karena tidak ada himbauan di awal (dari penyelenggara)," ujarnya. APK yang dipasang juga berasal dari relawan, kecuali yang difasilitasi KPU. "Dan di kami (TKD Jokowi-Ma'ruf) memang tidak ada sumbangan masuk," tegasnya. Ia menegaskan, tim paslon pesiden nomor urut satu Jokowi-Ma'ruf belum pernah melakukan kegiatan. "Yang harus digarisbawaih bahwa TKD paslon 01 belum pernah melakukan kegiatan apapun," tandasnya. Ia mengatakan pihaknya segera mungkin pihaknya akan mengumpulkan pimpinan relawan, agar kedepannya semua kegiatan dapat terkoneksi dan berkaitan dengan tim. Terutama terkait bantuan atau sumber keuangan. "April nanti kami akan laporkan se real mungkin," tuturnya. Sementara itu, ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Miftahudin SHI mengatakan, Rabu (9/1) kemarin memanggil tiga pihak. PSI, Partai Garuda, dan Tim Paslon Jokowi-Ma'ruf terkait LPSDK Rp.0. Dalam perbawaslu, Bawaslu wajib melakukan investigasi terhadap LPSDK Rp.0. "Jadi kita klarifikasi ketiga pihak," katanya.Dari hasil klarifikasi, PSI diwakilkan dua orang pengurusnya. Ada 12 pertanyaan terkait LPSDK Rp.0, tetapi dari data Bawslu PSI melakukan kegiatan kampanye sebanyak 11 kali. Jawaban dari kedua pengurus bahwa dari kas partai memang tidak ada. Kegiatan 11 dibiayai caleg DPR RI yang diusung PSI. "Begitupun yang disampaikan Ari Suprapto, bahwa tidak ada dana (sumbangan) yang masuk," jelasnya. Terkait kurangnya koordinasi penyelenggara dengan tim pemenangan Paslon presiden yang disampaikan Ari Suprapto diatas, Miftahudin menjelaskan, bahwa LPSDK wilayahnya lebih ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas. "Tapi dari diskusi (tidak resmi) kami dengan komisioner KPU, sudah dilakukan sosialisasi," ujarnya. Jika tim Paslon memerlukan sosialisasi yang cukup, Bawaslu akan menyampaikan ke KPU. Yaitu dengan rekomendasi, bahwa bukan hanya Parpol yang memerlukan sosialisasi terkait dana kampanye, tetapi juga tim Paslon. Hal ini agar ketiga peserta pemilu, yaitu Paslon Presiden, Parpol, dan Anggota DPD yang wajib melaporkan dana kampanye, dapat terlibat dan mendapat sosialisasi. LPSDK atau laporan dana kampanye dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, pasal 496, peserta pemilu yang dengan segaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. Di pasal selanjutnya yaitu 497 , dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp.24 juta. Ia menghimbau kepada parpol dan timses mengisi dengan sebenar-benarnya."Partai Garuda tidak hadir memenuhi panggilan Bawaslu," katanya. Klarifikasi partai Garuda akan dijadwalkan ulang. Setelah klarifikasi ini, pihaknya akan melakukan pleno untuk mengetahui hasil akhirnya. Sedangkan untuk dua Parpol yang LPSDK paling kecil yaitu dibawah Rp. 3 juta, Bawaslu belum menangani masalah tersebut. Ia mengaku, Bawaslu masih fokus terkait LPSDK Rp.0. "Kalau itu (Parpol dengan LPSDK dibawah Rp.3 juta), kita tunggu investigasi," ujarnya. Investigasi ini terkait dokumen. Diantaranya data-data kampanye, serta form pengawasan dari Panwascam. Jika hasil investigasi dokumen mengharuskan Bawaslu memanggil parpol tersebut maka akan dipanggil. Selain memanggil peserta Pemilu, Bawaslu juga akan memanggil KPU sebagai pihak penyelenggara. "Karena yang mengurusi (LPSDK) di KPU," pungkasnya. Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono mengatakan, dari PSI yang hadir diklarifikasi oleh Bawaslu Banyumas diantaranya, Anggit Dwi Nugroho dan Agus Eka Haryanto selaku Sekretaris DPD PSI Banyumas dan pengurus. Ia mengatakan, investigasi dilakukan dan dilanjutkan dengan tahapan klarifikasi karena Bawaslu menemukan ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan oleh PSI, Partai Garuda dan Tim 01. Hal itu didasarkan pada jumlah pengajuan STTP Kampanye kepada pihak kepolisian. Data tersebut kemudian disinkronkan dengan laporan pengawasan Form A setiap kegiatan kampanye. Selain investigasi yang dilakukan oleh Kordiv Pengawasan kepada Tim Kampanye 01, PSI, dan partai Garuda,Bawaslu Banyumas melaksanakan instruksi langsung Bawaslu Jateng untuk pemanggilan klarifikasi. Hasil Klarifikasi LPSDK, lanjutnya, akan menjadi catatan pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye di akhir tahapan. Termasuk apabila tidak menyampaikan laporan dana kampanye dengan benar, bisa masuk pelanggaran administrasi sekaligus pidana."Selagi masih ada waktu, kami berharap semua peserta pemilu memberikan laporan sebenar-benarnya kepada penyelengara pemilu karena nantinya akan diaudit oleh Kantor Kantor Akuntan Publik," tutupnya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: