Angka dari Pemkab Tak Cukupi Kesra Guru Honorer

Angka dari Pemkab Tak Cukupi Kesra Guru Honorer

PURWOKERTO – Angka tunjangan Kesra yang diberikan tak sesuai dengan kebutuhan. Tiga alternatif cara pembagian yang disampaikan Dinas Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas tetap menunjukkan kekurangan tersebut. Bahkan kekurangannya mencapai puluhan miliar. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Purwadi Santoso M.Hum mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati nomor 1 Tahun 2018, Guru Wiyata Bakti dan Tenaga Pendidik Wiyata Bakti yang berhak menerima tunjangan kesejahteraan adalah yang mempunyai masa kerja minimal tiga tahun. Jika mengacu pada keadaan 2 Januari 2019, maka didapatkan 3.728 orang yang berhak mendapatkan kesra. "Ada 2.664 guru WB pada TKN, SDN dan SMPN. Sisanya 1.064 orang dari tenaga kependidikan WB SDN, dan SMPN," jelasnya. Dalam usulan alternatif terkecil, kebutuhan untuk membayar tunjangan Kesra tersebut mencapai angka Rp 49.383.200.0000. Alterantif hitungan lainnya mencapai di atas Rp 7 miliar. Sementara dana yang disediakan Pemkab sebesar Rp 37.600.000.000. Usulan ini, nantinya akan menjadi pertimbangan. Dan Dindik menunggu kebijakan dari pemerintah daerah dalam memberikan tunjangan kesra kepada guru maupun tendik honorer. "Karena untuk alokasi dana diberikan terlebih dahulu. Dan kami mengajukan rincian dana tersebut. Bukan dari usulan dan ketemu nominal Rp 37.600.000.0000," tutupnya. (ida)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: