Masih Enam Kecamatan Belum Terupload
Penyusunan DPTHP-2 Terkendala Server Lemot PURWOKERTO- Proses penyusunan Daftar Pemilih Tetapo Hasil Perbaikan (DPTHP)-2 terkendala aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih). Leletnya aplikasi Sidalih ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas tidak dapat mengunggah daftar pemilih dari 27 Kecamatan hingga Senin (10/12) siang. Bahkan, rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPTHP-2 di KPU Banyumas yang tetap berlangsung hingga malam juga tetap lemot. Hingga pukul 22.12 KPU dua kali menskors rapat. Hal ini karena aplikasi Sidalih masih bermasalah. "Dan masih data enam Kecamatan dari 27 kecamatan, belum dapat terupload," kata Komisioner KPU Banyumas Divisi Program dan Data, Khasis Munandar semalam pukul 22.00. Khasis mengaku tidak mengetahui penyebab Sidalih lelet. Padahal, kata dia, akses internet KPU tidak ada masalah. "Tapi saat masuk Sidalih prosesnya lambat sekali, kadang di refresh kembali malah tidak dapat masuk," katanya. Dimungkinkan Sidalih lelet karena banyak pengguna dalam waktu yang bersamaan. Padahal sebelumnya KPU telah menambah server menjadi 20 server demi kelancaran. "Awalnya 12 ditambah jadi 20," katanya. Penambahan ini dikhususkan untuk penetapan DPTHP-2, karena KPU dituntut melakukan pleno di tingkat Provinsi pada 11 hingga 12 Desember besok. Selain ditambah server, KPU Jawa Tengah juga sebelumnya menjadwal penggunaan Sidalih di setiap Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Tetapi, hal ini juga tidak efektif, dan sistem tetap lelet. Sementara itu, secara manual, pencermatan sudah selesai dilakukan oleh mutarlih PPK se-Banyumas namun belum semuanya bisa upload ke Sidalih. Sinkronisasi Sidalih merupakan hal penting karena amanat PKPU No. 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu. Dalam data manual, KPU mencatat DPTHP-2 sebanyak 1.350.994 pemilih. Jumlah ini terdiri dari 674.624 pemilih laki-laki, dan 676.370 pemilih perempuan, yang tersebar di 5.437 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah ini berkurang dari penetapan DPTHP-2 11 November lalu, yang mencapai 1.357.646 pemilih. Khasis mengatakan KPU Banyumas hanya melakukan rekapitulasi dan penetapan saja. Pihaknya belum mendapat instruksi tindak lanjut setelah ditetapkannya DPTHP-2. "Apakah pencermatan lagi, atau seperti apa kita menunggu KPU RI dan Provinsi," tutupnya. Komisoner KPU lainnya, Hanan Wiyoko mengatakan, akhirnya menunda proses tersebut. Sebelumnya, pada siang harinya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas meminta KPU tunda penetapan DPTHP-2. Komisioner Bawaslu Banyumas Divisi Pengawasan dan Hubal Yon Daryono menjelaskan, rekomendasi penundaan penetapan ini sesuai Keputusan Bawaslu tentang rekomendasi penundaan DPTHP-2 dalam Pleno penetapan KPU. "Dan kami berdasar pada berbagai regulasi," katanya. Diantaranya, undang-undang nomor 7 tahun 2017, Peraturan KPU nomor 32 tahun 2018, SE KPU RI tentang perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP-2, Peraturan Bawaslu, serta SE Bawsalu RI, tentang instruksi pengawasan penyempurnaan DPTHP- 2. Dalam regulasi, kata Yon, jelas tertulis dalam rapat plano penetapan DPTHP-2, KPU wajib mengupload seluruh data di Kecamatan ke Sidalih. Sementara berdasarkan pengamatan Bawaslu Banyumas, hingga Senin (10/12) dini hari pukul 01.00, KPU masih terkendala sidalih, dan baru 18 kecamatan yang terupload. "Dan hingga pukul 10.00 pagi ini (kemarin red) baru 21 Kecamatan, dengan ketentuan regulasi yang ada Bawaslu merekomendasi KPU tidak dapat menetapkan DPTHP-2, sebelum semua data terupload ke Sidalih," jelasnya. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak pilih. Tidak ada pemilih yang tercecer dan tidak masuk dalam DPT. Yon mengatakan, DPT sangat penting untuk tahap pencetakan suara, logistik, dan tahapan berikutnya. (ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: