25 Persen Pasien Gangguan Jiwa Masih Akut

25 Persen Pasien Gangguan Jiwa Masih Akut

Tidak Memungkinkan Mencoblos PURWOKERTO-Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas membolehkan penyandang disabilitas mental menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Namun, data di RSUD Banyumas dari jumlah 100 orang yang mengidap gangguan jiwa, 25 persennya masih akut. "Karena Pemilu 2019, pasien RSJ diberi hak pilih, jujur kami masih bingung sitematikanya seperti apa," kata Kepala Bidang Perawatan RSUD Banyumas Selamet Riyadi saat ditemui dalam acara Rapat Koordinasi Tahapan Pemilu Ruang Meeting Hotel Wisata Niaga. Jumlah tersebut bukan hanya berasal dari Banyumas saja. Ada pula dari daerah lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Cilacap, Purbalingga, Kebumen, dan lainnya. Karena, kata dia, pasien gangguan jiwa khususnya yang akut beresiko mencederai diri sendiri dan orang lain. Sehingga menurutnya KPU harus mempersiapkan tekhnisnya dengan baik agar proses Pemilu berjalan lancar. Untuk pasien gangguan jiwa yang bisa menggunakan hak pilihnya, jelas Selamet, adalah pasien yang kooperatif. Pasien bisa berkomunikasi dan mampu memilih. "Yang kemampuannya memungkinkan," ujarnya. Dan pasien yang memungkinkan untuk menjadi pemilih sekitar 75 persen dari lebih 100 pasien. Selain itu, Selamet juga mengatakan, pasien diluar pasien gangguan jiwa, pada Pilkada sebelumnya KPU tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara khusus. Ia menuturkan, biasanya PS sekitar yang masuk ke RS. Sehingga waktu pemungutan suara di TPS hanya 30 menit, dan menyebabkan banyak pasien pemilih tidak terlayani. Ia berharap, dalam Pemilu 2019 alokasi waktu pemungutan suara di RS lebih panjang. Komisioner KPU Banyumas Suharso Agung Basuki mengatakan, untuk pasien gangguan jiwa, KPU hanya akan memberikan hak pilihnya jika ada surat rekomendasi dari dokter. "Kalau tidak ada rekomendasi, kita tidak berani, berati pasien ini belum sembuh," katanya. Rekomendasi inilah yang menunjukan bahwa pasien sudah kooperatif dan siap menggunakan hak pilihnya. Sedangkan untuk keterbatasan waktu pencoblosan di RS pada Pemilihan sebelumnya, Ia mengatakan, KPU akan menambah jumlah TPS. Jika sebelumnya hanya empat TPS yang masuk ke RS, pada Pemilu bisa mencapai 10 TPS. Agung menjelaskan, kegiatan Rakor tersebut diadakan bersama Forkompinda Banyumas. Tujuannya agar Forkompinda turut mensosialisasikan tahapan Pemilu kepada jajaran di bawahnya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: