Parpol Dianggap Tidak Mampu Kendalikan Caleg
RAKOR : Bawaslu Cilacap rapat koordinasi dan sosialisasi pengawasan Pemilu dengan stakeholder di Hotel Dafam Cilacap, Kamis (29/11). NASRULLOH/RADARMAS Banyak Pemasangan APK Tanpa Koordinasi Parpol CILACAP-Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legistastif (Caleg) yang sudah terpasang di berbagai wilayah di Cilacap ternyata sebagian besar tidak melalui koordinasi dengan Partai Politik (Parpol). Berdasarkan laporan petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menyebutkan, cukup banyak APK yang sudah terpasang. "Setelah kita konfirmasi kepada Parpolnya, ternyata mereka tidak merasa belum pernah membuat APK. Itu teman Parpol yang menyatakan itu. Ini menunjukan bahwa informasi sosialisai menggunakan bahan kampanye APK tidak terserap baik oleh para Caleg,"ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap, Warsid. Warsid mengungkapkan hal tersebut setelah melakukan rapat koordinasi dan Sosialisasi Pengawasan Pemilu dengan stakeholder yang diadakan Bawaslu di Hotel Dafam, Kamis (29/11). Mestinya, Warsid menambahkan, yang mengatur pembuatan dan pemasangan APK adalah Pengurus Parpol. "Boleh saja Caleg melakukan pemasangan APK, tetapi mestinya dikoordinir oleh Parpol. Kenapa harus dikoordinir? karena ada batasan jumlah dalam pemasangan APK," imbuhnya. Dia mencontohkan spanduk yang boleh dibuat oleh Parpol adalah 10 spanduk untuk setiap desa, dan 5 baliho untuk setiap desa atau kelurahan. Kalau hal tersebut tidak terkoordinir dengan baik, maka akan menimbulkan jumlah yang berlebih. "Kalau jumlahya berlebih, tentunya itu menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU," tandasnya. Soal ini pihaknya mengaku sudah sering berkoordinasi dengan setiap Parpol di setiap momen. Oleh karena itu, dia meminta Parpol untuk bisa melakukan koordinasi secara maksimal dengan Calegnya masing-masing, supaya ketika mereka ditanya, berapa jumlah APK yang dibuat dan dipasang di Dapil tertentu, mereka bisa langsung jawab. "Selama ini kan APK jumlahnya cukup banyak, tetapi Parpolnya tidak tahu jumlahnya. Hal ini menunjukan belum adanya koordinasi yang memadai antara Parpol dengan caleg," imbuhnya. Soal jumlah APK di lapangan, dia pernah mendapatkan laporan dari satu Panwascam. Apabila maksimal pemasangan baliho di setiap desa adalah 5, banyak yang berlebih. "Pada waktu yang tepat nanti, kita akan melakukan rekap jumlah APK yang sudah terpasang," imbuhnya. Dalam upaya penertiban pelanggaran pemasangan APK, sejauh ini pihaknya baru bisa melakukan penertiban pemasangan APK yang dilakukan di tempat yang dilarang, sesuai dengan Perbup. "Kita sudah surati Parpol, agar APK yang melanggar untuk ditertibkan sendiri. Kalau itu tidak dilakukan, akan kami bantu menertibkan. Ada Parpol yang merespon, dan yang tidak kami bantu untuk menertibkan," pungkasnya. (nas/)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: