Sudah Ditertibkan, Bendera Parpol Melanggar Lagi

Sudah Ditertibkan, Bendera Parpol Melanggar Lagi

PURWOKERTO-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas telah melakukan penertiban atribut kampanye beberapa waktu lalu. Belum sampai seminggu penertiban, Jum'at (16/11) kemarin banyak bendera parpol yang kembali melanggar. "Kemungkinan sudah ditertibkan sebelumnya. Tapi ada yang masang lagi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Miftahudin SHI. Beberapa bendera parpol yang melanggar diantaranya, bendera Parpol yang terpasang di tiang listrik. Bendera parpol ini terlihat di Jalan KS Tubun. Dari pantauan Radar Banyumas, kurang lebih ada lima bendera parpol yang melanggar di lokasi ini. Bendera-bendera tersebut sebenarnya telah memiliki penyangga kayu. Akan tetapi penyangga tersebut tidak dipasang langsung ke tanah, melainkan diikatkan di tiang listrik. Selain itu, beberapa bendera parpol yang melanggar juga ditemukan di atas pohon peneduh. Bendera yang melanggar ini berada di atas pohon di jalan Kombas. Terkait hal ini, Miftahudin mengatakan, ia akan membagikan informasi pelanggaran ini ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat. Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan atribut kampanye pada Senin (12/11) lalu. Dalam penertiban ini, Bawaslu bekerjasama dengan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam penertiban itu, Miftahudin mengatakan, pihaknya berhasil menertibkan 1.136 APK dan atribut kampanye. Dalam penertiban ini, Bawaslu hanya menertibkan APK dan atribut kampanye yang melanggar berdasarkan lokasi pemasangannya. Ia menjelaskan, lokasi-lokasi yang melanggar antara lain di zona terlarang, pohon peneduh, tiang listrik, tiang telepon dan sebagainya. Dalam penertiban, lanjutnya, Bawaslu belum melihat pelanggaran dari sisi jumlah, kontent, dan sebagainya. Selain menertibkan APK dan atribut kampanye, Bawaslu juga menertibkan branding angkutan umum yang digunakan untuk kampanye. Selain bersama Satpol PP, dalam penertiban branding angkutan umum ini Bawaslu juga melibatkan Dinas Perhubungan (Diahub) Kabupaten Banyumas. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: