Di Banyumas, 8.679 Pemilih TMS, Pemilih Pemilu 2019 Bertambah 27.256 Orang

Di Banyumas, 8.679 Pemilih TMS, Pemilih Pemilu 2019 Bertambah 27.256 Orang

PURWOKERTO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Pemilu Tahun 2019, Senin (12/11). Dalam Rapat Pleno, Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setiadi mengatakan, 8.679 pemilih dalam DPTHP-1 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam DPTHP-2 karena berbagai alasan. Meski demikian, ada peningkatan jumlah pemilih dalam DPTHP-2. "Pemilih dalam DPTHP-2 bertambah 27.256 orang," katanya. Sebelumnya, kata Imam, dalam DPTHP-1 jumlah pemilih Pemilu 2019 di Banyumas sebanyak 1.330.390. Dan dalam DPTHP-2 ini menjadi 1.357.646 pemilih. Jumlah itu terdiri dari 676.773 pemilih laki-laki dan 680.873 pemilih perempuan. Pemilih itu tersebar di 5.437 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 331 Desa/Kelurahan di Banyumas. Imam menjelaskan, perubahan jumlah pemilih ini dipengaruhi oleh adanya pemilih pemula, perbaikan data pemilih, dan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlah pemilih DPTHP-2 ini tertuang dalam Berita Acara (BA) KPU Kabupaten Banyumas nomor 943/PP.01.3.BA/3302/KPU-Kab/XI/2018. Berdasarkan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 1099/PL/02.1.SD/01/KPU/IX/2018 perihal penyempurnaan DPTHP-1 atas rekomendasi Bawaslu dan Partai Politik, DPTHP-2 itu berasal dari perbaikan yang berasal dari kategori penambahan dan pengurangan pemilih. Dalam acara yang diadakan di Hotel Grand Valley, Baturraden itu Imam menjelaskan, jumlah pemilih baru dalam DPTHP-2 35.935 pemilih, dengan rincian 17.728 pemilih laki-laki dan 18.207 pemilih perempuan. Sebelum menetapkan DPTHP-2, KPU telah melaksanakan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang dilaksanakan serentak se Indoneaia mulai 1 Oktober 2018 lalu. Dalam GMHP KPU memilah pemilih TMS untuk dicoret dari DPTHP, memasukan pemilih yang memenuhi syarat (MS) tapi belum masuk daftar pemilih, dan melakukan perbaikan data pemilih. Perbaikan data pemilih ini misalnya memperbaiki nama yang salah, alamat dan sebagainya. Imam mengatakan, dalam DPTHP-1 menuju DPTHP-2, ada 10.270 data pemilih pemilih yang telah diperbaiki. Yakni terdiri dari 5.054 data pemilih laki-laki dan 5.216 data pemilih perempuan. "Setelah ini hasnya kita kirim ke KPU Provinsi Jawa Tengah untuk bahan pleno berjenjang sampai pusat," ujarnya. Untuk penetapan daftar pemilih selanjutnya, Imam mengatakan, KPU Banyumas menunggu instruksi dari KPU provinsi dan KPU RI. Menurutnya, daftar pemilih senantias ada pemeliharaan. "Tahapnya seperti apa kita tunggu KPU RI," ujarnya. Sebelum menetapkan DPTHP, Minggu (11/11) malam KPU telah melakukan sinkronisasi data pemilih bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Partai Politik (Parpol), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas. Dalam kegiatan tersebut, jelasnya, KPU menyandingkan data pemilih yang dimiliki KPU dengan data pemilih yang dimiliki Bawaslu Banyumas, Parpol, dan Dindukcapil. Dan setelah dinkronisasi, semua data yang dimiliki sama. "Kita tingga menindak lanjuti masukan-masukan saja," katanya. Imam berharap, dengan ditetapkannya DPTHP-2 ini, daftar pemilih di Banyumas valid. KPU juga pro aktif dengan Dindukcapil, untuk menangani pemilih yang belum melakukan rekam data E-KTP. "Dan kalau ada instruksi dari KPU RI untuk menyusun DPTHP yang lain, kita insya allah selalu siap menyusun daftar pemilih yang valid," tutupnya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: