PPK Diminta Verifikasi Ulang
Tahapan Perekrutan PPK PURWOKERTO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas akan merekrut dua orang tambahan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2019. Hal itu berdasarkan instruksi dari KPU Republik Indonesia yang tertuang dalam suratnya yang bernomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 pasca putusan MK nomor 31/PUU-XVI/2018 tentang proses penambahan jumlah PPK. Dalam mempersiapkan perekrutan itu, KPU Kabupaten Banyumas menghadirkan Ketua PPK se Banyumas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Perekrutan PPK yang digelar di Aula KPU Kabupaten Banyumas pada Jumat (9/11) siang. KPU menyampaikan mekanisme perekrutan dua anggota PPK tambahan. Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Yasum Surya Mentari mengatakan, mekanisme pertama yang harus dilakukan adalah agar PPK memverifikasi terhadap dua anggota PPK Pilkada 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK Pemilu 2019 dan memverifikasi terhadap lima orang calon anggota PPK Pilkada 2018 yang berada di peringkat enam sampai sepuluh. “Kita akan melakukan serangkaian kegiatan seleksi ini mulai tanggal 10 sampai 20 November 2018,” kata Surya. Jadwal kegiatan seleksi, lanjut Surya, diawali dengan pendaftaran dan penyerahan persyaratan administrasi sejak 10-17 November 2018 bersamaan dengan tahapan penelitian administrasi. Hasilnya akan diumumkan pada 18 November 2018. Peserta yang lolos akan diwajibkan mengikuti seleksi wawancara yang akan dilaksanakan pada 19 November 2018. Dan terakhir, pengumuman dua anggota PPK tambahan terpilih yaitu pada 20 November 2018. Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi menambahkan, kandidat tersebut harus dipastikan memenuhi persyaratan sebagai calon anggota PPK serta tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dan menjadi tim sukses/kampanye peserta Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi calon anggota PPK tidak memenuhi persyaratan, Imam mengatakan bahwa KPU akan berkoordinasi dengan lembaga pendidikan dan lembaga profesi untuk meminta sebanyak dua kali jumlah calon anggota PPK yang dibutuhkan. "Kita bicara tentang PKPU. Amanat PKPU kita ambil dari tenaga pendidikan. Ini bukan berarti dari pihak lain tidak menguasai," tegasnya. Setelah tahapan itu selesai, kata Imam, KPU akan menetapkan tujuh calon anggota PPK yang kemudian akan berlanjut ke tahapan wawancara. Dalam seleksi ini, Imam mengatakan bahwa PPK terpilih harus bisa menjadi penunjang efektifitas kerja PPK dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2019. Tugas PPK dalam Pemilu 2019 ini terbilang cukup berat. Terlebih pada saat proses penghitungan suara. Dimana proses dj tingkat PPK tidak berdasarkan hasil rekapitulasi PPS (panitia pemungutan suara), melainkan rekapitulasi suara dihitung oleh PPK per Tempat Pemungutan Suara. Selain itu, dalam Pemilu 2019, akan dilaksanakan dua pemilihan yaitu Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Dan dalam Pemilu ada lima surat suara yang harus dicoblos oleh pemilih, dan direkap oleh KPPS dan PPK. Lima surat suara tersebut yaitu untuk pemilihan anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pilpres. (ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: