DPMPPTSP, Purwokerto City Center Masih Proses di DLH

DPMPPTSP, Purwokerto City Center Masih Proses di DLH

Dua tahun sudah seng penutup di Jalan Kolonel Sugiono dipasang memagari lahan yang berada di eks kawasan Stasiun Timur. AAM/RADARMAS PURWOKERTO-Pembangunan pusat perbelanjaan bernama Purwokerto City Center di eks kawasan Stasiun Timur rupanya masih dalam proses perizinan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Banyumas. Proyek tersebut masuk ke dalam kategori AMDAL. Kristanto, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) mengatakan, pembangunan di kawasan itu prosesnya masih di DLH. Karenanya, DPMPPTSP pun masih menunggu untuk tahapannya selanjutnya. "Sepengetahuan saya untuk Transmart (pusat perbelanjaan, red) itu baru ditahapan DLH. Prosesnya di DLH untuk dokumen lingkungannya tempatnya di sana," urainya saat dikonfirmasi Radarmas Jumat, (2/10) kemarin. Baca: Pembangunan Pusat Perbelanjaan Eks Stasiun Timur Dia menambahkan, kapan dimulainya proyek masih belum jelas. Nantinya, jelas dia, Transmart akan dibangun secara terpisah, namun tetap dalam satu kawasan di lokasi pusat perbelanjaan tersebut. "Terkait waktunya pengerjaanya masih belum tahu. Kalau proses dari DLH sudah selesai tinggal mengurus kesini," paparnya. Lebih lanjut lagi Kristanto menyebutkan, Transmart ini hanya akan menjadi bagian dari kawasan pusat perbelajaan bernama Purwokerto City Center (PCC). "Semacam kawasan terpadu dengan Transmart sebagai salah satu fasilitasnya. Izinnya diajukan itu PCC. Jadi masih dalam satu kawasan hanya bangunannya terpisah, " pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: