4.761 Peserta Dinyatakan Gagal CPNS

4.761 Peserta Dinyatakan Gagal CPNS

GRAFIS Kekosongan Formasi Dimungkinkan Terjadi PURWOKERTO-Tes SKD CPNS untuk Kabupaten Banyumas selesai Rabu, (31/10). Namun, hasil rekap keseluruhan baru diketahui, Kamis (1/11). Hasilnya, hanya ada 211 peserta yang lolos ke tahapan tes CPNS selanjutnya karena mendapat nilai di atas passing grade. Sementara, 4.761 peserta gagal lolos karena mendapat nilai di bawah passing grade (selengkapnya lihat grafis, red). Dalam hitungan persen, maka hanya 4,25 persen peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang lolos dari passing grade dari total keseluruhan 4.972 peserta yang mengikuti tes SKD. Baca: 4.000 Peserta Tes CPNS Gagal Relokasi Terminal Karangpucung Mulai Diproses Tak Kuat Menanjak, Truk Masuk Selokan Tiga Kali Tidak Setor, Izin Parkir Dicabut "Hanya 211 peserta yang mendapat nilai di atas passing grade," kata Achmad Supartono ketika ditemui di Kantor BKDD Kabupaten Banyumas, Kamis (1/11). Supartono menambahkan, jumlah peserta yang di atas passing grade juga belum tentu menyebar rata untuk seluruh formasi. Padahal, kata dia, Pemkab Banyumas mendapat alokasikan sebanyak 729 formasi yang dibuka dalam CPNS tahun ini. "Bisa saja yang lolos untuk formasi di satu tempat terdapat beberapa yang lolos, sedangkan untuk tempat yang lain sama sekali tidak ada," kata dia. Terkait adanya kemungkinan kekosongan formasi karena banyak yang gagal tes SKD CPNS, Achmad Supartono menjelaskan, hasil SKD sepenuhnya merupakan tanggung jawab BKN."Sudah urusannya pusat," jelasnya. Menurut Supartono, dengan adanya kemungkinan kekosongan formasi tersebut, pihaknya masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat. "Apakah nantinya ada kebijakan baru dari BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara republik Indonesia (Menpan) atau tidak kita lihat saja. Kita lihat lagi apakah passing gradenya akan diturunkan ataukah mungkin besok, entah kapan, akan dibuka tes kembali," tuturnya. Adanya kemungkinan-kemungkinan itu, diterangkan Supartono, bergantung kepada hasil akhir penyelenggaraan SKD di seluruh Indonesia. Menurutnya, jika hanya Kabupaten Banyumas saja yang mendapatkan nilai buruk maka kebijakan tersebut tidak mungkin terjadi. Untuk mengatasi kekosongan formasi yang terjadi di Pemkab Banyumas sendiri, Achmad Supartono menerangkan, perekrutan pegawai akan diserahkan kepada instansi terkait. Ia memberi contoh, untuk kalangan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) seperti rumah sakit ataupun puskesmas dapat mengangkat pegawai secara mandiri, dan dibayar mandiri oleh masing-masing instansi. "Untuk mengisi kekosongan itu, mereka bisa menggunakan sistem kontrak, bukan PNS," terangnya. Sedangkan untuk para wiyata bakti yang tidak lolos CPNS, menurut Supartono, akan kembali menjadi wiyata bakti. Khusus untuk Tenaga Honorer K2, menurutnya, ada dua pilihan. Untuk K2 yang usianya masih di bawah 35 tahun maka dapat mengikuti CPNS berikutnya. Sedangkan untuk yang berusia di atas 35 tahun, harapannya hanya kepada (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Yang kita tunggu-tunggu itu. Namun PPPK masih menunggu tandatangan dari Presiden," jelas Achmad Supartono. Dengan hasil tes SKD yang didapatkan untuk Pemkab Banyumas dan segala kemungkinan yang mungkin terjadi, ia meminta untuk melihat hasil akhir nantinya dari BKN. Dikatakan oleh Achmad Supartono, dirinya berharap adanya pembukaan pendaftaran ulang guna mengisi kekosongan formasi yang ada. Menurutnya, daripada menurunkan passing grade, lebih baik dilakukan pendaftaran dan tes ulang. (lin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: