Tunda Tertibkan Pelanggaran 1.070 APK

Tunda Tertibkan Pelanggaran 1.070 APK

PURWOKERTO-Surat peringatakan bakal dicopotnya APK yang melanggar lokasi pemasangan kepada pimpinan parpol terbukti ampuh. Sampai-sampai, Bawaslu yang akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), menunda pelaksanaannya. Pasalnya, setelah dilayangkan surat tersebut, secara mandiri banyak Parpol dan calon legislatif (Caleg) menertibkan APK yang melanggar. "Kita beberapa waktu lalu sudah memberi tahu Parpol akan melakukan penertiban Kamis (1/11) ini, tapi kita tunda karena surat tersebut disambut baik oleh Parpol," ujar Ketua Bawaslu Banyumas Miftahudin SHI saat ditemui di kantor Bawaslu Rabu (31/10). Oleh sebab itu, Bawaslu kembali melayangkan surat pemberitahuan kepada Parpol, bahwa penertiban ditunda. Harapannya, Parpol dengan sukarela memindahkan APK dan atribut kampanye yang melanggar tersebut, ke lokasi yang diperbolehkan . juga menganjurkan kepada Parpol dan Caleg untuk berkoordinasi dengan Panwascam guna mengetahui lokasi yang diperbolehkan. Selain itu, surat pemberitahuan penundaan ini juga sebagai bentuk apresiasi Bawaslu terhadap parpol yang akomodatif, terbuka dan kooperatif terkait persolan APK. Pelanggaran APK tersebut yakni terkait adanya pelanggaran lokasi pemasangan APK dan atribut kampanye. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan Panitia Pengawas hingga di tingkat Desa dan Kelurahan, ditemukan 1.070 APK dan Atribut Kampanye yang melanggar berdasarkan lokasi pemasangan. Artinya, kata dia, APK dan atribut kampanye itu dipasang di lokasi-lokasi yang terlarang. Antara lain, APK dan atribut kampanye itu terpasang di pohon peneduh, tiang telepon, tiang listrik, dan lokasi lain yang tidak seharusnya dipasang APK dan atribut kampanye. Menurutnya hampir di semua kecamatan terjadi pelanggaran atau salah tempat pemasangan APK. "Berdasarkan pantauan Bawaslu, penyebab pelanggaran karena kurang memahami aturan terutama terkait Perda reklame. Misal di pohon dan sebagainya," kata Miftahudin. Ia meyakini, Caleg dan Parpol telah memahami aturan ini. Tapi, katanya, jajarannya di tingkat bawah belum semua memahami. "Kita tunda penertiban hingga ada instruksi lebih lanjut," tutupnya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: