Bawaslu Kabupaten Banyumas Keluarkan SE Mendetail dalam Kampannye

Bawaslu Kabupaten Banyumas Keluarkan SE Mendetail dalam Kampannye

PURWOKERTO-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dinamika kampanye. "Karena dalam Perbawaslu, PKPU, dan UU, ada yang tidak dijelaskan secara rinci terhadap prakteknya di lapangan, bersifat kasuistis," kata Ketua Bawaslu Banyumas, Miftahudin. Misalnya, kata dia, di model kampanye tatap muka, tidak dijelaskan apakah calon legislatif melaksanakannya dengan cara door to door, atau cara lainnya. Selain itu, dalam model kampanye ini, tidak dijelaskan juga pembuatan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) nya. "Apakah STTPnya harus dibuat per KK (Kepala Keluarga), yang dikunjungi caleg tersebut. Dalam SE ini nantinya kan kita jelaskan," ujarnya. Selain itu, pihaknya melihat ada hal yang ternyata belum semua Parpol memahami. Yaitu adanya perubahan atau penambahan keterangan PKPU nomor 23 yang didalamnya juga menerangkan tentang aturan kampanye. Ia menjelaskan, banyak penambahan dalam PKPU 23, diantaranya aturan pembatasan Alat Peraga Kampanye (APK). Berdasarkan keterangan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), katanya, idak seluruh caleg memahami penambahan ini. "Hemat kami perlu ada SE yang menerangkan hal yang terkait perubahan PKPU 23," ujarnya. Hal tersebut agar peraturan kampanye dapat dipahami secara merata dipagami peserta Pemilu. " Tugas kami mensosialisasikannya," lanjut Miftahudin. Bawaslu akan menyampaikan SE kepada Parpol di tingkat Kabupaten. Harapannya, Parpol akan mem-breakdown SE tersebut kepada jajarannya hingga ke Caleg. Selain itu, jajaran Bawaslu, yaitu Panwascam dan Panitia Pengawas Desa (PPD) juga akan mensosialisasikan aturan ini kepada Parpol dis setiap tingkatannya. Disamping menyusun SE, Miftahudin menegaskan, sebelum melaksanakan kampanye, Parpol atau caleg dapat berkonsultasi terlebih dahulu kepada Bawaslu. Atau bagi Parpol di tingkat Desa dan Kecamatan dapat mengkonsultasikan pada jajaran Panwas di setiap tingkatan. "Wajib berjalan (Konsultasi), ini bagian dari pelayanan kami (Bawaslu)," tutupnya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: