Komisioner KPU Vakum, Persetujuan Desain APK Tertunda

Komisioner KPU Vakum, Persetujuan Desain APK Tertunda

Kasworo Kasubbag Tekhnis dan Humas KPU Banyumas Baliho Terbesar 4x6 meter PURWOKERTO- Hingga batas akhir waktu penyerahan perbaikan desain dan materi Alat Peraga Kampanye (APK) 17 Oktober lalu, seluruh Partai Politik (Parpol) telah menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Seluruh Parpol telah menyerahkan desain dan materi APK," ujar Kasubag Tekhnis dan Humas KPU Banyumas Kasworo saat ditemui Kamis (18/10) kemarin. Selanjutnya, KPU akan melakukan koreksi terhadap desain dan materi APK yang diserahkan Parpol. "Kita sudah punya soft copy dan hard copynya," lanjut Kasworo. KPU juga akan melakukan persetujuan desain APK ini, dengan mengundang semua Parpol dan Bawaslu untuk bersama-sama menyaksikan proses serah terimanya. Tetapi, kata dia, dalam acara persetujuan atau serah terima desain APK ini, ada Berita Acara (BA) yang harus ditanda tangani oleh lima komisioner KPU, maka persetujuan belum dapat dilakukan saat ini. Sebagaimana diketahui, di KPU Banyumas kursi komisioner masih kosong, setelah berakhirnya masa jabatan komisioner KPU Banyumas periode 2013-2018. "Komisioner masih vakum, kemungkinan serah terima materi APK atau persertujuan desain APK ini dilakukan setelah 24 Oktober," jelasnya. Sebelumnya, 10 Oktober lalu KPU Kabupaten Banyumas melakukan approval desain APK. Dan pada saat itu, masih ada beberapa Parpol yang harus memperbaiki desainya, karena ada kesalahan. KPU memberikan waktu perbaikan hingga 17 Oktober 2018. Desain dan materi APK yang dibuat sendiri oleh Parpol ini, sebagai bahan fasilitasi APK oleh KPU. Dalam peraturannya, KPU memfasilitasi APK kepada peserta Pemilu. Dalam hal ini calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Tengah, dan pasangan calon (Paslon) presiden Republik Indonesia. Parpol diperbolehkan menambah sendiri. Yaitu maksimal lima baliho dengan ukuran paling besar 4x6 meter, di setiap desa/kelurahan. Maksimal 10 spanduk dengan ukuran paling besar 1,5 x 5 meter. Sedangkan untuk umbul-umbul, KPU tidak membatasi jumlahnya. Untuk umbul-umbul maksimal ukurannya 1,15 x 5 meter. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: