Aset Pemkab di Kebondalem Diukur Ulang
Pengukuran ulang aset tanah milik Pemkab Banyumas PURWOKERTO-Pengukuran ulang aset tanah milik Pemkab Banyumas di komplek pertokoan Kebondalem Purwokerto, mulai dilakukan, Selasa (16/10). Hal ini untuk menindaklanjuti instruksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng. "Perintah BPK ini harus diukur ulang. Ada lima yang diukur ulang. Pertama keseluruhan, kedua perjanjian tahun 1980, ketiga perjanjian tahun 1982, keempat perjanjian tahun 1986 dan kelima yang sesuai hasil eksekusi pengadilan Desember," kata Bupati Ir Achmad Husein, saat melepas rombongan yang mau menyaksikan pengukuran oleh BPN Purwokerto, dari Pendapa Si Panji, Selasa (16/10). Hasil pengukuran, lanjut Bupati, akan dikonsultasikan dengan pengacara negara (Kejari Purwokerto, red), untuk dirundingkan bagaimana menyikapi dan menindaklanjutinya. Pihaknya juga akan tanya ke BPK lagi, dari hasil pengukuran tersebut. Bupati menyatakan, langkah ini bagian dari upayanya untuk menyelesaikan masalah Kebondalem. Bupati mengatakan, hasil pengukuran tersebut juga disampaikan ke KPK. Karena KPK sejak awal melakukan pengawasan setelah pihaknya menyurati. KPK juga sudah datang ke Banyumas dan dia juga sudah datang ke KPK. "Dari KPK juga bingung, katanya, KPK itu bukan urusannya ini (Kebondalem), tapi urusannya KPK ya nangkap OTT. Karena sudah berkomunikasi terus, ya saya putuskan jangan berhenti. Kalau berhenti malah nanti jadi masalah," tandasnya. Pelaksanaan rekomendasi BPK yang lain, sebut Bupati, antara lain telah menyurati PT Graha Cipta Guna (GCG) sebagai pihak pengelola awal sampai tiga kali. Permintaan tersebut untuk menghentikan pelaksanaan renovasi ruko-ruko di Kebondalem. Namun surat tersebut tidak diindahkan. "Kan sana (PT GCG, red) yang tidak mau berhenti, kok tanya saja, ya aneh. Yang jelas sudah ada langkah-langkah yang disiapkan berikutnya, karena mereka menganggap ini bukan lagi ranahnya pemkab (renovasi), tapi sudah amar putusan. Kata mereka si begitu," kata dia. Sementara itu, pengukuran disaksikan langsung ketua PN Purwokerto, Kepala Kejari Purwokerto, dan rombongan Pemkab Banyumas dipimpin Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono, didampingi Sekda Wahyu Budi Saptono. Sebelum pengukuran dimulai, dari bagian aset Badan Keuangan Daerah (BKD) menunjukan lebih dulu batas-batas sesuai perjanjian yang ada. Setelah itu mulai dilakukan pengukuran oleh tim BPN. Pengukuran dimungkinan selesai dalam dua hari ke depan. Ketua PN Purwokerto, Victor Togi Rumahorbo mengatakan, pihaknya bersama kejaksaan diundang sebatas untuk menyaksikan pengukuran ulang. Soal tindak lanjut temuan dari BPK, itu kewenangan bupati. Jika masing-masing memiliki versi soal batas tanah dan hasil pengukuran, baginya itu tidak menjadi masalah. "Kita hanya datang menyaksikan pengukuran atas inisiatif dari pemkab (bupati). Ini kan dulunya sengketa dan sudah di eksekusi dan menurut pemkab, bahwa yang dieksekusi melebihi, sehingga minta BPN diukur ulang," kata dia. Dihubungi terpisah, kuasa hukum PT GCG Purwokerto, Suradi Al Karim menegaskan, kliennya tidak datang untuk menyaksikan karena masalah Kebondalem dianggap sudah selesai (inkrah). Sehingga adanya pengukuran ulang itu, kata dia, tidak ada mitigasi resiko hukum bagi kliennya. "Ini kan dilakukan pemkab untuk melayani kepentingan hukum BPK (temuan). Jadi PT GCG mestinya tidak perlu diundang sebagai saksi, karena tidak punya kepentingan hukum di situ. Karena ini bukan konflik hukum yang saling bertentangan," kata dia yang sempat datang hanya memantau, bukan mewakili sebagai saksi PT GCG. Dia menegaskan, kepentingan hukum BPK, tidak ada hubungannya dengan kepentingan PT GCG, baik sebagai subjek hukum maupun objek hukum. (hkm/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: