Perizinan Kampanye Masuk Tujuh Hari Sebelumnya

Perizinan Kampanye Masuk Tujuh Hari Sebelumnya

PURWOKERTO–Perizinan kampanye merupakan hal penting dan perlu diketahui oleh para caleg. Karenanya, dalam sosialisasi tahapan kampanye kepada Partai Gerindra di D’best Cafe, Purwokerto, Senin (8/10), yang dihadiri KPU, Bawaslu, dan sejumlah pihak terkait, KBO Sat Intelkam Polres Banyumas IPTU Ratna menyatakan, pemberitahuan kampanye harus dilakukan. Bahkan, disampaikan ke Polres Banyumas paling tidak tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye. "Tujuannya agar Polres Banyumas bisa membuat rencana pembagian petugas dalam pengawasan, pengawalan, dan pengamanan kampanye," kata Ratna dalam sosialisasi tahapan kampanye kepada Partai Gerindra di D’best Cafe, Purwokerto. Sementara itu, Imam Arif, Komisioner KPU Banyumas, menyampaikan bahwa prinsip berkampanye adalah mengikuti Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018. “Di sana kan sudah jelas, jadi tim kampanye tinggal mengikuti saja,” katanya. Selain itu, fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang disediakan oleh KPU juga menjadi bahasan penting yang disampaikan kepada peserta. "Dalam fasilitasi ini, KPU Kabupaten Banyumas sedang dalam masa pengumpulan desain baliho dan spanduk dari partai politik," ujarnya. Dengan berdasarkan peraturan yang berlaku, Imam mengharapkan agar desain APK segera diserahkan ke KPU. Sementara itu, pihak Bawaslu mnenerangkan berbagai hal tentang regulasi, batasan-batasan serta sanksi pelanggaran kampanye. Komisioner Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan berharap, kampanye di Banyumas berjalan tertib tanpa ada pelanggaran kampanye. "Jika didapati ada pelanggaran, maka konsekuensi yang harus diterima tim kampanye adalah berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan kampanye, atau pemindahan lokasi kampanye," paparnya. Di hari Senin kemarin, KPU Kabupaten Banyumas mendapat undangan sosialiasi tahapan kepada Calon Legislatif (Caleg) partai Demokrat dan Gerindra. Ketua KPU Banyumas Unggul Warsiadi kepada partai Demokrat. Sedangkan yang hadir memberikan sosialisasi kepada Partai Gerindra di waktu yang sama adalah Komisioner KPU Banyumas Divisi SDM dan Parmas Imam Arif Setiadi. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: