Anggaran Pilkada Rp 5,1 Miliar Dikembalikan

Anggaran Pilkada Rp 5,1 Miliar Dikembalikan

PURWOKERTO- KPU Banyumas mengembalikan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tidak terpakai, kepada Bupati Banyumas Kamis (4/9). Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi mengatakan, anggaran tak terpakai dari hibah pemerintah Daerah (Pemda) Banyumas Rp. 5.175.424.805. "Saya tidak menyebutnya sisa anggaran, tapi anggaran tak terpakai," katanya. Anggaran tersebut, kata Unggul, termasuk bunga rekening Rp. 186.650.252, dan anggaran tak terpakainya sendiri Rp. 4.988.774.553. Pelaporan penyelenggaraan Pilkada adalah kewajiban Undang-Undang. "KPU Banyumas tiga bulan setelah pelaksanaan Pilkada harus melaporkan keuangan dan tahapannya," katanya. Batasan waktu ini sesuai surat KPU RI tentang evaluasi dan pelaporan tahapan pemilihan tahun 2018. "Dasar tahapannya ada di PKPU," katanya. Ia mengatakan, laporan keuangan ke bupati adalah sebagai pertanggung jawaban penggunaan APBD. Dalam Pilkada lalu, KPU menerima hibah anggaran dari APBD Kabupaten Rp. 22.450.000.000. Dan yang digunakan hanya Rp. 17.461.225.447. Ia menjelaskan, adanya anggaran yang tak terpakai ini karena anggaran sebelumnya disiapkan untuk lima pasangan calon. Tetapi, pada kenyataannya hanya ada dua paslon Bupati dan Wakil bupati di Kabupaten Banyumas. "Kita juga siapkan untuk paslon perseorangan,"katanya. Jadi, lanjut Unggul, bantuan alat peraga kampanye (APK) yang dianggarkan lima Paslon hanya digunakan untuk dua Paslon. "Paslon perseorangan juga kita siapkan anggarannya. Tetapi ternyata gagal," katanya. Sehingga, lanjut Unggul, anggaran verifikasi vaktual dukungan calon perseorangan utuh. Selain menyerahkan sisa keuangan pilbup kepada bupati, Unggul mengatakan, pihaknya juga akan menyerahkan laporan dan evaluasi Pilkada kepada KPU RI. "Kita juga serahkan laporan dan evaluasi Pilkada kepada KPU Provinsi dan KPU RI pada awal Oktober," jelasnya. Lebih lanjut Unggul menjelaskan, pihaknya melakukan evaluasi terhadap setiap tahapan Pilkada. Adapun tahapan Pilkada dimulai dengan tahapan persiapan. Pada tahap persiapan ini ada berbagai tahapan yang dilaksanakan KPU. Diantaranya, perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan pengesahan keputusan, sosialisasi, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, serta pemutakhiran data dan daftar pemilih. Tahap berikutnya yang dilaksanakan KPU adalah tahapan pelaksanaan. Dalam tahapan ini juga berjalan beberapa kegiatan, antara lain pencalonan, kampanye, laporan dan audit dana kampanye, pengadaan dan pendiatribusian logistik, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi dan penetapan hasil. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: