Honorer Tak Netral Disanksi

Honorer Tak Netral Disanksi

PURWOKERTO- Tenaga honorer harus menjaga netralitasnya dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019. Honorer yang bermain politik praktis bakal terkena sanksi. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banyumas Sriyono, mengatakan, dalam Pemilu tenaga honorer memiliki posisi yang sama dengan ASN dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Honorer kedudukannya dalam Pemilu dan kampanye disamakan dengan ASN. Itu sesuai SE PANRB (Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tahun 2018," katanya saat ditemui Rabu (3/10) kemarin. Dalam hal Pemilu dan kampanye, lanjutnya, honorer dituntut untuk netral. Ini karena honorer adalah tenaga yang bekerja di Pemerintahan Daerah (Pemda) dan dibayar negara."Maka terikatlah mereka (honorer)," ujarnya. Hal serupa disampaikan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan. "Honorer posisinya sama dengan ASN selama ia menerima upah dari keuangan negara," katanya. Saleh menegaskan, jika ada honorer, ASN, ataupun PNS, termasuk anggota TNI dan Polri yang terbukti tidak netral, maka dapat dikenakan dua jenis sanksi. Antara lain, sanksi pidana karena undang-undang Pemilu, dan sanksi administrasi karena undang-undang pemerintah daerah ataupun pemerintah desa. Jika ada pidana Pemilu, kata dia, sanksi pidana bagi perangkat desa, kepala desa, TNI, POlri dan ASN lainnya, tercantum dalam pasal 494 undang-undnag nomor 7 tahun 2017. Ia menegaskan, ancaman hukumannya adalah kurungan maksimal satu tahun, dan denda Rp 12 juta. "Dan ini kumulatif, denda dan kurungan harus dijalankan," ujarnya. Jika denda tidak dibayarkan, maka sanksi kurungannya harus ditambah atau lebih lama. Sedangkan sanksi administratif berdasarkan undang-undang pemerintah desa atau daerah berasal dari instansi yang bersangkutan. Saleh mengatakan, Bawaslu mempunyai kewenangan memproses sanksi administrasi ini. Bentuknya adalah Bawaslu akan merekomendasikan kepada atasannya untuk diberikan sanksi. Sanksi administratif terberat yang dapat diberikan oleh instansi kepada ASN atau PNS yang bersangkutan adalah dicopot dari jabatannya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: