633 Baliho Terpasang di Wilayah Banyumas Berpotensi Pelanggaran
PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mendata jumlah alat peraga kampanye (APK) yang terpasang selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Dari hasil pendataan Bawaslu, tercatat telah ada 633 baliho terpasang yang tersebar di wilayah Kabupaten Banyumas. Komisioner Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan mengatakan, jika setiap partai politik (Parpol) memasang baliho lebih dari lima buah di Desa atau Kelurahan maka dinyatakan melanggar. Dari 633 baliho, baliho terbanyak di Kecamatan Wangon yaitu 254 buah yang tersebar di 12 Desa. Dan dari 254, 247 baliho adalah milik PDIP. "Ada kemungkinan potensi pelanggaran, tapi kita belum memastikan," katanya. Ia mengaku belum dapat memastikan adanya pelanggaran jumlah APK, karena data yang diterima Bawaslu Banyumas masih berbasis Kecamatan. Sedangkan detail jumlah baliho di setiap desa belum diterima. Saleh menjelaskan, Bawaslu tengah meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Desa dan Kelurahan (PPD/K) untuk mendata jumlah di masing-masing desa. Panwascam melakukan pelaporan melalui Whatsapp dan E-mail, serta melaporkan hasil pendataanya setiap periode. Update data APK, kata dia, dilaksanakan setiap seminggu sekali. Untuk masalah APK, kata dia, Bawaslu belum berani melangkah lebih lanjut. Hal tersebut karena belum turunnya SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait desain APK. Ia telah mengusulkan kepada ketua Bawaslu untuk menyurati KPU agar segera membuat SK desain APK. "Dan parpol juga diharapkan segera menyerahkan desainnya, sebelum tanggal 7 lebih bagus," katanya. Dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran APK, Bawaslu bukan hanya melihat dari jumlahnya saja. Tetapi, Saleh mengatakan, jika SK desain APK dari KPU telah diterbitkan, maka pelanggaran juga dapat terjadi karena desainnya tidak sesuai dengan SK. Untuk saat ini, lanjutnya, Bawaslu belum bisa menindak APK. "Masih ada APK yang terpasang, ada gambar presiden, parpol, dan caleg. Ini kan membingungkan apakah APK Pilpres atau Pileg," ujarnya. Disamping mendata jumlah baliho, Bawaslu dan jajarannya juga mendata jumlah spanduk dan umbul-umbul. "Hingga kini baru ada 27 umbul-umbul dan 40 spanduk kampansye yang terpasang di wilayah Kabupaten Banyumas," tutupnya. (ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: