KPU Kabupaten Banyumas Mulai Minimalisir Terjadinya Mobilisasi Pemilih
Cermati Pemilih Pemula Per 17 April PPK Harus Buka Posko Aduan PURWOKERTO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengajak seluruh jajaran untuk melaksanakan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Salah satunya yang disorot adalah terkait pemilih pemula per 17 April 2019 yang memenuhi syarat. "Untuk Dindukcapil bisa memberikan masukan terkait pemilih pemula yang pada 17 April 2019 memenuhi syarat," kata Komisionr KPU Banyumas Waslam Makhsid dalam acara Rakor Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan yang pertama Pemilu 2019, Jum'at (28/9). Karena menuju pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 mendatang masing panjang, kata Waslam, pencermatan daftar pemilih harus terus dilakukan. Selain mengamati pemilih yang MS tapi belum masuk DPT, penyelenggara juga harus menghapus pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi masih masuk dalam DPT. Pemilih dinyatakan TMS karena data ganda, meninggal, pindah domisili, ataupun alih status menjadi TNI Polri. "Selain itu juga terkait perbaikan elemen data, misalnya data pemilih yang NIK nya belum benar dan sebagainya," tutur Waslam. Ia berharap, dengan berbagai kerja dan pencermatan ini dapat tersusun daftar pemilih yang mutakhir, atau dalam kondisi pemilih yang paling up to date. Sehingga, lanjut Waslam, dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dan mobilisasi pemilih. GMHP sendiri, kata dia, merupakan tindaklanjut surat edaran KPU RI nomor 1099, dalam rangka secara substansif untuk melindungi hak pilih. "GMHP ini akan dimulai sejak tanggal 1 hingga 28 Oktober mendatang serentak seluruh Indonesia," katanya. Waslam menjelaskan, dalam masa GMHP, dimungkinkan peserta Pemilu, Bawaslu, Dindukcapil, dan masyarakat untuk menyampaikan masukan, melakukan pencermatan, merekomendasi terkait DPTHP. Dalam tahap GMHP ini setelah ada pencermatan dan penyempurnaan akan diakhiri dengan rapat pleno sesuai tingkatannya. Jika sebelumnya rapat pleno hanya dilaksanakan di tingkat Kabupaten, pada tahap ini pleno dilaksanakan mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), kemudian PPK, dan KPU. Dalam GMHP, PPK juga harus melakukan tindaklanjut kebijakan KPU RI untuk melindungi hak pilih. Yaitu dengan membuat posko aduan. "Dalam masa ini, penyelenggara memasukan pemilih yang memenuhi syarat tapi belum masuk DPT," katanya. Ketika memasukan pemilih yang baru, lanjut dia, yang PPK harus memastikan yang bersangkutan belum terdaftar dimanapun. Jika terdaftar di beberapa tempat, bisa menjadi pelanggaran, baik karena dilakukan oleh pemilih yang bersangkutan atau penyelenggara jika ada unsur kesengajaan. Ia juga meneggaskan, pemilih harus memiliki KTP elektronik atau pengganti KTP elektronik. (ing/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: