Anggaran Bawaslu Dikover Provinsi

Anggaran Bawaslu Dikover Provinsi

Yon Daryono Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas Karena Masih Masa Transisi PURWOKERTO - Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas untuk Pemilu 2019 di hendel oleh Bawaslu Provinsi. Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono saat ditemui Rabu (12/9) kemarin mengatakan, hal tersebut terjadi karena Bawaslu Banyumas masih dalam masa transisi. "Karena Bawaslu Banyumas belum saker dan masih dalam masa transisi, jadi anggaran Pemilu masih dikover Bawaslu Provinsi," katanya. Yon menjelaskan, Bawaslu Banyumas saat ini masih menginduk pada anggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Termasuk rincian biaya kegiatan atau programnnya. Jadi setiap kegiatan beserta rincian anggarannya, berasal dari Bawaslu Provinsi. Dia menuturkan, setiap program yang telah dilaksanakan, pihaknya harus membuat rincian atau laporan program tersebut. "Selanjutnya kita sampaikan kepada Bawaslu Provinsi," ujarnya. Setelah program selesai dilaporkan, Bawaslu Provinsi baru bisa menurunkan anggaran untuk program selanjutnya. Hal ini sesuai ketentuan Bawaslu Republik Indonesia. Sistem penganggaran ini juga berlaku untuk Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) sebelum jadi Bawaslu. Yon mengatakan, ada perbedaan asal penganggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 dengan Pemilu 2019 ini. Jika penganggaran Pilkada berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan Provinsi, Anggaran Pemilu 2019 untuk Bawaslu, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Saat Pilkada karena ada Pemilihan Bupati (Pilbup) kita mendapat hibah anggaran dari APBD Kabupaten, dan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) kita mendapat hibah anggaran dari APBD Provinsi," jelasnya. Yon mengaku belum mengetahui kapan waktu Bawaslu Banyumas dapat mengelola anggaran sendiri sebagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kita masih menunggu informasi dari Bawaslu Provinsi," tutupnya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: