Bawaslu Banyumas Sertakan Catatan Dokumen Kejadian

Bawaslu Banyumas Sertakan Catatan Dokumen Kejadian

Bawaslu Kirim IKP ke Pusat PURWOKERTO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas telah selesai menyusun indeks kerawanan pemilu (IKP). Bahkan, IKP yang disusun sudah dikirimkan ke Bawaslu RI. "Hari ini (Kamis) hari terakhir, dan sudah fix kami kirim, dan submit di Bawaslu RI," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono, Kamis (30/8). Pengiriman IKP, lanjut dia, disertakan bukti catatan, dan dokumen kejadian. "Dalam menyusun IKP, Bawaslu menggelar survey ke beberapa lembaga," tambahnya. Ia menjelaskan, survey terkait data catatan Pilkada atau Pemilu sebelumnya. Beberapa lembaga yang disurvey oleh Bawaslu antara lain, KPU Kabupaten Banyumas, Kepolisian, DKPP, dan media masa. "Kita survey data kerawanan yang mereka (steakholder) punya. Kita juga mengumpulkan rekaman, dokumen, arsip, dan pemberitaan peristiwa kerawanan yang pernah terjadi," jelasnya. Yon mengatakan, disusunnya IKP untuk memetakan potensi kerawanan Pemilu 2019. Ia juga mengatakan, dalam IKP ada skoring wilayah yang dinyatakan rawan, sedang, atau tidak rawan. Ketika dinyatakan rawan, jelasnya, data akan dijadikan barometer oleh steakholder, untuk deteksi dini dan pencegahan sebelum kerawanan tersebut terjadi. "Steakholder bisa mencegah dan melakukan sosialisasi," katanya. Menurutnya, dinyatakan daerah rawan bukan hal yang buruk. Dengan itu, kata dia, pihaknya menjadi lebih keras berusaha melakukan pencegahan. "Kita bersyukur karena bisa dideteksi secara dini," tandasnya. Ada beberapa indikator dalam penyusunan IKP. Antara lain, ada kekerasan terhadap penyelenggara oleh peserta Pemilu, kekerasan fisik atau non fisik terhadap TNI-Polri, dan adanya kekerasan antar peserta Pemilu, serta adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN) yang mendukung salah satu paslon atau caleg atau capres. Disamping itu, catatan kejadian terkait mobilisasi money politik yang dimiliki Bawaslu juga menjadi salah satu indikator dalam penyusunan IKP. "Termasuk penyelengara yang tidak taat azas serta sumpah janji," tambahnya. (ing/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: