Kok Usulan Penetapan Bupati Saat Injury Time
PARIPURNA-Paripurna istimewa penetapan usulan Bupati dan Wabup terpilih PURWOKERTO- Penetapan usulan Bupati Terpilih akhirnya dilakukan DPRD Banyumas di batas hari terakhir, sore kemarin, (1/8). Penetapan dilakukan melalui paripurna. DPRD Banyumas sendiri terpaksa mengambil batas waktu terakhir sesuai ketentuan penetapan usulan pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2018 ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur pada Rabu (1/8) sore. "Ini dilakukan sekarang karena batas waktu terakhir ya hari ini (kemarin). Ini bukan terlambat, makanya paripurna tetap kita lakukan sore hari, karena sesuai batas waktunya hari ini harus dilaksanakan (DPRD), " kata Wakil Ketua DPRD Banyumas, Supangkat, usai memimpin rapat paripurna istimewa. Dia mengatakan, surat keputusan rapat paripurna istimewa tersebut, Kamis (2/8) ini harus sudah sampai ke gubernur. Jika hal itu tidak mampu dilakukan, katanya, sesuai ketentuan, gubernur bisa mengambilalih pengusulan ke Mendagri. "Makanya kita perintahkan Pak Sekwan malam ini (semalam, red) juga berangkat ke Semarang, supaya besok (hari ini) sampai ke gubernuran. Jadi kewajiban DPRD sudah terpenuhi sesuai aturan yang ada," kata dia. Supangkat menyatakan, paripurna baru bisa dilaksanakan di batas waktu terakhir karena agenda kegiatan DPRD cukup padat. Dia mencontohkan, sebagian besar anggota DPRD Rabu (1/8) baru kembali dari kegiatan kunja. Sehingga paripurna baru bisa dilaksanakan sore hari. (hkm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: