Tempat Pengumuman DPSHP di kelurahan Purwanegara Sepi

Tempat Pengumuman DPSHP di kelurahan Purwanegara Sepi

PURWOKERTO-Beberapa lokasi pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019 terlihat sepi di hari pertama pengumuman. Hal itu terlihat salah satunya di kelurahan Purwanegara, Kamis (26/7) siang. Tidak ada pemilih yang datang untuk melihat DPSHP yang terpasang di kantor kelurahan. Hanya ada beberapa pekerja yang tengah merenovasi bangunan kelurahan, dan beberapa perangkat. Anna warga sekitar mengaku tidak mengetahui adanya masa pengumuman DPSHP ini. Bahkan, ia tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan DPSHP. "Saya tidak tahu, mungkin nanti saya lihat ke kelurahan," ujarnya. Ridwan warga Purwokerto mengatakan, dirinya juga belum mengetahui adanya masa pengumuman DPSHP. Yang dia tahu, beberapa waktu lalu Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah diumumkan. "Kalau DPS kemarin saya sudah lihat, tapi untuk DPSHP belum," katanya. Menurutnya, pengumuman DPSHP yang hanya dipasang di Kelurahan atau Desa ini kurang efektif. Beberapa wilayah, lanjut dia, ada yang jauh dari Kelurahan. Sehingga warga yang rumahnya jauh dari kelurahan enggan untuk sengaja melihat."Mungkin kalau sekalian lewat tidak apa-apa, tapi kalau bela-belain datang cuma untuk melihat pengumuman saja, saya rasa tidak semua orang mau seperti itu," ujarnya. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Waslam Makhsid yang ditemui beberapa waktu lalu mengatakan, pengumuman DPSHP dilakukan melalui pemasangan lembar DPSHP di setiap Desa dan Kelurahan. "Kita tidak memasang di tempat-tempat strategis lainnya," katanya. Hal ini sesuai surat edaran terbaru tetanggal 17 Juli lalu, DPSHP ini hanya dicetak satu rangkap. Berbeda dengan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) beberapa waktu lalu, yang dicetak tiga rangkap. Dalam masa pengumuman DPSHP ini, KPU beserta jajarannya menerima tanggapan dari masyarakat, terkait DPSHP. Masukan dapat disampaikan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ataupun langsung ke KPU. "Jadi kalau ada warga masyarakat yang anggota keluarganya belum terdaftar bisa memberi masukan,"ujarnya. Atau lanjut dia, ada hal lain yang ditemukan, misalnya, pemilih yang telah meninggal dunia masih masuk dalam DPSHP, atau pemilih yang telah beralih status menjadi anggota TNI atau Polri. Sebelumnya, proses penyusunan DPSHP dilakukan secara berjenjang dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga tingkat KPU. Setelah masa pengumuman dan tanggapan masyarakat, KPU akan melakukan penetapan DP tetap (DPT) pada rentang waktu antara 15 sampai 21 Agustus 2018.(ing/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: