Aliansi Soedirman Gelar Unjuk Rasa Tuntut Penghapusan Uang Pangkal
PURWOKERTO-Sedikitnya, 500 mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang menamakan diri Aliansi Soedirman menggelar aksi unjuk rasa menolak diberlakukannya uang pangkal yang dibebankan pada mahasiswa baru tahun 2018 melalui jalur seleksi mandiri, Kamis (12/7). Berbagai poster bertuliskan penolakan terhadap uang pangkal dibawa para mahasiswa di depan Gedung Rektorat. Koordinator aksi, Muhammad Rahman Sidik mengatakan, aksi mahasiswa dilakukan berdasarkan keresahan mahasiswa baru yang mengeluhkan mahalnya uang pangkal. Pasalnya uang pangkal yang dibebankan pada mahasiswa baru ini nilainya cukup fantastis. ORASI : Mahasiswa Unsoed saat berkumpul di halaman gedung rektorat untuk menuntut penghapusan uang pangkal. (DIMAS PRABOWO/RADARMAS) "Pungutan uang pangkal mencapai Rp 3 juta hingga Rp 300 juta. Ini jelas sangat berat bagi mahasiswa-mahasiswa baru," tuturnya. Disebutkannya uang pangkal tersebut bervariasi menurut fakultasnya. "Di perikanan saja lima juta sampai 20 juta. Nah di kedokteran sampai 50 juta hingga 300 juta," katanya. Ia menambahkan, mahasiswa menuntut SK rektor nomor 945/UN23/PP.01.00.2018 terkait kebijakan uang pangkal dihapuskan. Menurutnya penarikan uang pangkal cacat hukum lantaran peraturan rektor Unsoed tersebut hanya berlandaskan Permenrisetdikti No 39 Tahun 2017. Menurutnya, wewenang terebut diberikan secara atribusi melalui Peraturan Pemerintah. Selain itu, urgensi ditetapkannya uang pangkal ini tidak adanya kejelasan tenang alokasi dananya. Para mahasiswa sempat meminta untuk bertemu Rektor Unsoed Prof Suwarto, namun hari itu sedang tidak ada di tempat lantaran sedang ada tugas ke Semarang. Mahasiswa juga meminta transparansi pihak rektorat terakait dana yang digunakan nantinya. Sementara Wakil Rektor 2 Bidang Keuangan, Hibnu Nugroho mengatakan uang pangkal hanya untuk mahasiswa yang melakukan seleksi mandiri. "Jadi yang melalui SNMPTN dan SBMPTN tidak ada uang pangkal. Sementara yang mandiri kuotanya hanya 20 persen," kata Hibnu. ORASI : Mahasiswa Unsoed saat berkumpul di halaman gedung rektorat untuk menuntut penghapusan uang pangkal. (DIMAS PRABOWO/RADARMAS) Menurutnya, adanya uang pangkal berdasarkan sesuai Permenrisetdikti Nomor 22 Tahun 2015 Pasal 9. Dalam peraturan tersebut disebutkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat memungut uang pangkal dan atau pungutan lain selain UKT, dari mahasiswa Program Sarjana dan program Diploma yang terdiri atas mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerjasama, dan mahasiswa yang melakukan seleksi jalur mandiri. Ia juga menjelaskan tidak mematok jumlah uang pangkal. "Di dalam formulir pengisian uang pangkal juga ada titik-titik yang berarti disitu dapat diisi sesuai kemampuan mahasiswa," tuturnya. Mengenai transparansi yang ditanyakan oleh mahasiswa, ia menyatakan Unsoed memiliki laporan keuangan yang diperiksa oleh kantor akuntan publik dan BPK. Menurutnya uang pangkal tersebut ditujukan untuk prestasi dan kepentingan, sarana dan prasarana mahasiswa itu sendiri setiap fakultasnya. "Jika yang dituntut adalah hapus uang pangkal, maka tuntutan ini salah sasaran karena yang mengeluarkan peraturan adalah Kemenristekdikti. Kami hanya menjalankan aturan sesuai permenristekdikti," jelasnya. (ali/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: