Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran di Banyumas Capai Rp 9 Miliar
Di Setengah Semester Pertama PURWOKERTO-Geliat kemajuan dan perkembangan kota Purwokerto terus memberikan dampak ke penerimaan pajak daerah. Bahkan, seiring suburnya pertumbuhan perhotelan dan restoran, Pemkab Banyumas juga sudah mampu memetik pajak hingga miliaran Rupiah di setengah semester pertama tahun 2018 ini. Dari data Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Banyumas, Sektor perhotelan setidaknya telah menyumbang pendapatan daerah sebanyak Rp 4 miliar dari target per tahun Rp 7,5 miliar. Sedangkan untuk pajak restoran, hampir 130 persen telah diterima atau dari target Rp 10 miliar per tahun, di semester awal sudah ada Rp 5 mililiar lebih. TUMBUH SUBUR : Hotel di Kota Purwokerto makin tumbuh subur di berbagai penjuru kota. Pada semester pertama tahun 2018 ini, pajak penerimaan daerah dari Hotel sudah mencapai empat miliar Rupiah. Sedangkan restoran mencapai lima miliar Rupiah. (DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS) “Alhamdulillah, setengah tahun ini atau dari Januari sampai Juni kemarin sebagian besar pajak daerah sudah melebihi dari target yang ditentukan,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Banyumas, Maryono ketika ditemui di kantornya, Senin (9/7). Menurut dia, sebagian besar penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Banyumas dari sektor pajak telah melampaui target per semester awal atau dari Januari sampai Juni 2018. Dari 10 jenis pajak yang ada, sembilan di antaranya sudah lebih dari 100 persen. Kesembilan pajak itu yakni, pajak hotel, restoran, reklame, air tanah, parkir, galian c, BPHTB, hiburan, dan pajak penerangan jalan. Ia mencontohkan, seperti pajak penerangan jalan yang ditarget hingga Rp 60 miliar per tahun, atau Rp 30 miliar per semesternya saat ini masuk sekitar Rp 32 miliar. Untuk target penerimaan pajak yang lain, kata dia, seperti pajak bumi bangunan (PBB) ditarget Rp 45 miliar, galian C Rp 4 miliar, hiburan Rp 4 miliar, reklame Rp 3,5 miliar, parkir Rp 1,5 m, dan pajak air tanah ditarget Rp 600 juta per tahun. “Untuk yang lainnya hampir sama, yang belum memenuhi target hanya pajak bumi dan bangunan. Hal ini dikarenakan sebagian masyarakat membayarnya sekitar September,” kata dia. Maryono menjelaskan, pajak penerangan jalan yang menyumbang pendapatan terbesar merupakan pajak yang dikenakan kepada pengguna listrik. Pajak ini melekat pada pembayaran rekening listrik baik untuk jenis rekening reguler maupun digital. “Kita kenakan 9 persen untuk rumah tangga, dan 3-4 persen untuk industri/usaha, sedangkan untuk tempat peribadatan dan instansi pemerintah tidak dikenakan,” katanya. Walau sudah dikatakan berhasil karena melampaui target, Maryono juga mengeluhkan masih ada beberapa kesulitan dalam penarikan pajak. Seperti misalnya, pada pajak restoran masih ada pengusaha yang sulit membayarkan pajaknya. “Kebanyakan adalah restoran lokal yang manajemennya belum modern dan sistemnya belum rapi,” katanya. Menurutnya, untuk mensiasati ini, BKD telah melakukan beberapa cara dengan terus memberikan sosialisasi dan melakukan pendekatan-pendekatan yang persuasif, kultural, dan dilakukan secara bertahap. (hkm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: