Warga Terdampak Underpass Jensud Purwokerto Tuntut Santunan
PT KAI dan Pelaksana Proyek Saling Lempar PURWOKERTO-Sejumlah warga terdampak pembangunan Underpass Jalan Jendral Soedirman merasa dikelabui PT. Prawiramas Puriprima selaku pelaksana proyek pembangunan tersebut. Sebab pelaksana proyek dinilai telah melanggar perjanjian yang ditandatangani bersama dengan tidak akan melakukan eksekusi bangunan bangunan sebelum persoalan dengan warga terdampak tuntas. "Pada tanggal 30 Mei, Aris Wibowo pelaksana proyek dan perwakilan PT Prawiramas Puriprima menandatangani perjanjian. Tidak akan mengeksekusi bangunan yang masih menjadi hak sewa 6 warga gedongsongo. Tapi 3 rumah dari 6 rumah itu dieksekusi, diratakan dengan tanah, " kata Tegar Sanjanya, penyewa bangunan rumah dinas PT KAI, kemarin (6/5) sambil menunjukan surat perjanjian 30 Mei 2018. Ia mengatakan, eksekusi bangunan dilakukan Kamis (5/7) saat penyewa tidak ada dilokasi dan kemarin (6/7) eksekusi tidak dilanjutkan. Sebab pada Kamis malam (5/7) penyewa berusaha menemui PT Prawiramas Puriprima meminta penjelasan mengapa eksekusi tetap dilakukan sedangkan ada perjanjian 30 Mei 2018. DIBONGKAR : Kondisi bangunan yang dihuni warga sudah dibongkar untuk pelaksanaan proyek underpass. (AULIA EL HAKIM/RADAR BANYUMAS) "Hari ini, Jumat (6/7) eksekusi tidak ada, tidak tahu kenapa. Apakah karena kita kemarin menuntut penjelasan adanya eksekusi yang melanggar perjanjian atau karena hal lain, " kata dia. Menurutnya, mewakili warga terdampak yang menuntut diberikannya hak santunan kepada pelaksana proyek nasional ini dilandasi Peraturan Presiden no 56 tahun 2017 tentang pelaksanaan proyek nasional. Dalam aturan itu disebutkan pada pasal 5 pelaksana proyek harus menunaikan hak santunan terhadap warga terdampak terkait, biaya pembongkaran, mobilisasi, sewa rumah dan tunjangan kehilangan pendapatan. "Hak kami ini dilindungi Perpres No 56 tahun 2017. Santunan dari semua poin di pasal tersebut, adapun yang dimaksud santunan mobilisasi adalah santunan biaya pindahan, " kata dia. Ia menyebutkan, tiga penyewa rumah yang bangunannya dieksekusi adalah bagian dari perjanjian 30 Mei lalu yakni Kuswadi, Tegar Sanjaya dan Anom Kunto. Langkah penuntutan hak ini, kata dia, bukan berarti tidak mendukung proyek nasional. "Kami mendukung proyek nasional ini, paham betul dibiayai juga APBN. Kami fokus pada sikap pelaksana proyek yang tidak menunaikan tanggung jawabnya, " katan dia. Terpisah, Aris Wibowo, pemilik nama yang tercantum dalam perjanjian 30 Mei sebagai perwakilan PT Prawiramas Puriprima mengatakan eksekusi pada hari kamis (5/7) tidak dilakukan oleh pihaknya, namun perobohan bangunan dilakukan oleh PT KAI Daop 5. "Bukan kami yang mengeksekusi perobohan bangunan, tapi dari PT KAI Hubungi saja PT KAI, " kata dia. Sedangkan menurut Supriyanto, Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, ia tidak menjelaskan dengan lugas siapakah yang melakukan eksekusi bangunan pada Kamis (5/7). Namun memastikan PT KAI Daop 5 Purwokerto mendukung pembangunan tersebut. "Terkait rumah dinas, PT KAI mendukung kegiatan pemerintah dalam penanganan prasarana jalan, untuk peningkatan keselamatan perjalanan KA dan pengendara dengan pembangunan under pass, " kata dia. "Kalau pembongkaran, karena itu milik PT KAI, akan dilaksanakan oleh PT KAI. Karena terkait inventaris barang-barang yang harus diserahkan ke bagian penghapusan aset negara, " tambah Supriyanto. Menurutnya, hal perjanjian dengan perusahaan yang membangun underpass, dipersilakan langsung perusahaannya.(hkm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: