Pelaku UMKM Banyumas Apresiasi Penurunan Pajak UMKM Menjadi 0,5 Persen
PURWOKERTO- Adanya kebijakan dari pemerintah pusat mengenai penurunan pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari satu persen menjadi 0,5 persen disambut baik oleh pelaku UMKM. ADapun kebijakan tersebut berlaku untuk pelaku UMKM dengan omset maksimal Rp 4,8 miliar setahun. Menurut Pelaku UMKM Mie Kering di Wlahar Kulon Patikraja, Yusuf Gunawan Santoso, penurunan pajak ini termasuk luar biasa. Dan bisa menjadi pemicu seluruh pelaku UMKM agar meningkatkan usahanya. Sebab besaran pajak yang ditetapkan, tidak lagi memberatkan pelaku UMKM. PASAR UMKM : Seorang pegawai di gerai UMKM yang ada di Pasar Pratistha Harsa saat menunjukan kreasi baju hasil dari produk UMKM Banyumas. (Laily Media/Radar Banyumas) "Dulu beberapa pelaku UMKM tidak mencantumkan omset secara gamblang," ujarnya. Gunawan pun mengatakan, langkah pemerintah menurunkan pajak UMKM agar pelaku UMKM semkain aktif meningkatkan omset. Sehingga bisa menjadi perusahaan besar. Menurutnya, ini merupakan suatu keterbukaan dari pemerintah yang sifatnya ingin membantu, agar bisa membangun UMKM jadi perusahaan lebih besar. Dia pun mengatakan, pelaku UMKM memiliki andil dalam meningkatkan perekonomian daerah. Sehingga diharapkan, agar kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pelaku UMKM, terutama di wilayah Banyumas. "UMKM merupakan usaha home industri, di mana bisa menarik pekerja dari lingkungan sekitar, secara tidak langsung bisa mengurangi pengangguran," katanya. Gunawan mencontohkan, pelaku UMKM perajin batik. Di mana dibutuhkan banyak pekerja, dan bisa mengutamakan merekrut masyarakat sekitar lokasi produksi UMKM. (ely)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: